Jumat 29 May 2015 22:44 WIB

Bandara Makassar Terapkan Regulated Agent

Rep: debbie sutrisno/ Red: Taufik Rachman
Bandara Sultan Hasanudin
Bandara Sultan Hasanudin

REPUBLIKA.CO.ID,MAKASSAR -- Pengoperasian Regulated Agent (RA) sebagai badan dalam pemeriksaan barang kargo dan pos di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar mulai berjalan sejak 1 April lalu.

Namun sejauh ini RA baru  melakukan shadow operation atau pengoperasian secara gratis. Hal tersebut untuk melihat sejauh mana pengoperasian RA bisa berjalan dalam melayani pengiriman barang dari dalam dan luar Makassar.

Manajer RA Angkasa Pura Logistik (APL) Makassar mengatakan, pihaknya telah melakukan pengoperasian RA sejak dua bulan silam. Meski demikian, sampai saat ini RA APL Makassar tidak melakukan penarikan dana.

Hal ini karena piha RA masih akan berdiskusi dengan pengguna jasa dan asosiasi pengguna jasa dalam menentukan berapa rupiah yang harus dikeluarkan pengguna jasa setiap kilogram barang yang dikirimkan.

"Kita belum melaunching secara resmi mengenai RA APL di Makassar. Masih banyak hal yang dipersiapkan. Tapi pengoperasian terus berjalan sampai saat ini," ujar Sirajuddin, Jumat (29/5).

Sirajuddin menjelaskan, keberadaan RA di Makassar merupakan perpanjangan setelah bandara seperti di Jakarta, Bali dan Surabaya telah menerapkan regulated agent. Keberadaan RA sendiri merupakan badan yang dibentuk untuk melakukan pengecekan barang kargo dan pos, sehingga barang ini lebih terjamin keamanannya. Selain itu dengan menerapkan RA-3 European Union, barang yang akan diekspor ke Benua Eropa atau Australia menjadi lebih terpercaya.

Staf APL dari Jakarta Purwanto menjelaskan, keberadaan RA di berbagai bandara merupakan upaya pemerintah untuk memperbaiki keamanan barang kargo dan pos. Harapannya negara tujuan barang ekspor dari Indonesia bisa lebih baik diterima di berbagai negara. Terlebih saat ini pemerintah ingin meningkatkan ekspor di berbagai bidang sesuai produksi daerah.

"Di Makassar sendiri merupakan daerah untuk ekspor barang dari Indonesia Timur. Untuk itu pengamanan di bandara ini harus lebih baik. Sehingga target ekspor bisa tercapai," ungkap Purwanto.

Purwanto juga menjelaskan, pengadaan RA yang sesuai dengan regulasi melalui Undang-undang No.1 Tahun 2009 serta Peraturan Menteri (PM).32 tahun 2015 ini telah lama diterapkan di luar negeri. Hal ini dilakukan dalam rangka menjaga keamanan maskapai penerbangan.

Bukan hanya mengangkut kargo, tapi juga secara bersamaan mengangkut penumpang. Keberadaan RA di Indonesia juga akan menumbuhkan kepercayaan dari maskapai penerbagangan dalam negeri maupun luar negeri.

Asperindo Sulsel sendiri menanggapi negatif keberaan RA di bandara Makassar. Dengan pengeluaran dana yang mencapai dua kali lipat, mereka menilai akan kesulitan dalam melakukan ekpsor.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement