Kamis 04 Jun 2015 09:23 WIB

Qatar Pelajari Mediasi Hukum di Indonesia

 Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali.
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-Ketua Supreme Judiciary of Council (SJC) Qatar, Masoud Muhammad Al Amiri menyatakan akan mengirim Hakim-Hakim Qatar ke Indonesia guna mempelajari sistem mediasi di Indonesia.

Counsellor / Fungsi Politik KBRI Doha, Boy Dharmawan kepada Antara London, Kamis menjelaskan keinginan itu disampaikan Ketua SJC Qatar ketika menerima kunjungan kehormatan Ketua Mahkamah Agung (MA) RI, Prof. Dr. Hatta Ali, didampingi Duta Besar RI Doha, sejumlah Pejabat MA.

Kunjungan yang berlangsung dari tanggal 1-3 Juni ini pada intinya membahas kerjasama di bidang hukum khususnya penguatan sistem hukum yang bermanfaat bagi masyarakat di kedua negara.

Kedua belah pihak juga membahas mengenai penerapan hukum dan mediasi dalam suatu perselisihan, serta peraturan perundang-undangan. Supreme Judiciary of Council (SJC) merupakan lembaga tertinggi di bidang hukum Qatar yang setara dengan Mahkamah Agung Indonesia.

Kunjungan Prof. Hatta Ali ke Qatar merupakan rangkaian dari kunjungan Ketua MA RI ke Sudan guna meningkatkan kerjasama di bidang hukum. Dalam pertemuan dengan Ketua SJC, Prof Dr. Hatta Ali menjelaskan tentang sejarah dan perkembangan hukum di Indonesia.

Ketua SJC, Masoud Muhammad Al Amiri menjelaskan Syariah islam merupakan dasar dari konstitusi negara dan sebagian besar warganya mengikuti Mazhab Hambali.

Tahun 2004 merupakan tonggak sejarah sistem hukum Qatar karena pada tahun tersebut dikeluarkan peraturan yang menetapkan Pengadilan Umum dan Pengadilan Agama dibawah satu atap dibawah Supreme Judiciary of Council (SJC). Saat ini Qatar memiliki 200 Hakim dan 22 Hakim Agung.

Qatar mulai aktif mengembangkan sistem mediasi dalam sistem hukumnya agar penyelesaian perkara dilakukan di luar pengadilan. Hakim kini diwajibkan untuk melakukan mediasi perkara dan mengupayakan perdamaian agar pihak yang berpekaran terhindar dari konsekuensi perkara.

Selain itu penyelesaian perkara dan proses banding memerlukan waktu lama dan konsekuensi biaya yang tinggi. Hal tersebut berbeda dengan sistem yang berlaku di Indonesia yang lebih dulu mengembangkan sistem mediasi sehingga cenderung menghasilkan keputusan yang bersifat win-win solution bagi pihak yang berpekara.

Terkait hal tersebut, Ketua SJC menyatakan ketertarikannya untuk lebih mempelajari sistem hukum di Indonesia khususnya terkait sistem mediasi dengan mengirim Hakim-Hakim Qatar ke Indonesia guna mempelajari sistem tersebut.

Sebaliknya Mahkamah Agung RI berminat untuk mempelajari sistem ekonomi syariah khususnya terkait peradilan agama yang relatif lebih berkembang di Qatar. Untuk itu kedua negara akan membahas Nota Kesepahaman antara RI-Qatar terkait ekonomi Syariah pada peradilan Agama.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement