Kamis 04 Jun 2015 15:25 WIB

Beri Kesaksian, Sri Mulyani Belum Tentu Bersalah

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Winda Destiana Putri
 Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersaksi dalam persidangan kasus Bank Century di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (2/5). (Republika/Agung Supriyanto)
Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersaksi dalam persidangan kasus Bank Century di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (2/5). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan saat ini tengah mempertimbangkan pemanggilan dan pemeriksaan mantan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani sebagai saksi dalam dugaan korupsi penjualan kondensat.

Kasus dugaan korupsi penjualan kondensat bagian negara melibatkan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI), SKK Migas, serta Kementerian ESDM.

"Tentu. Kita sedang pertimbangkan perlu tidaknya kita panggil," kata Badrodin di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (4/6).

Badrodin menegaskan pemeriksaan dilakukan sebagai tindak lanjut bukti-bukti yang ditemukan dari pemeriksaan saksi sebelumnya. Ia pun mengatakan belum tentu setiap orang yang diperiksa akan dinyatakan bersalah atas kasus dugaan korupsi penjualan kondensat ini.

"Prinsip begini bahwa kita tidak melihat orangnya tapi fakta hukum yang kita dapatkan itu yang harus kita tindaklanjuti. Fakta hukum bisa kita dapatkan dari keterangan saksi-saksi yang udah diperiksa, dari surat-surat, alat-alat bukti lain yang menyangkut nama seseorang sehingga itu yang harus kita verifikasi," jelas Badrodin.

Terkait pemanggilan Sri Mulyani, yang hingga kini masih bekerja sebagai managing director di World Bank di Amerika Serikat (AS), Badrodin menyatakan terdapat berbagai cara untuk memanggil mantan Menkeu tersebut. Menurutnya, Bareskrim dapat memanggil dengan mengirimkan surat pemanggilan ataupun dapat mendatangi Sri Mulyani ke Amerika.

"Ada prosedurnya, bisa dipanggil sini. Kalau enggak bisa ya kita datang ke sina," kata dia.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor Edison Simanjuntak, mengatakan pemeriksaan terhadap Sri Mulyani ditunda hingga Rabu (10/6) pekan depan. Sebab, surat panggilan sebelumnya dikirim ke alamat yang ke Jakarta.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso menuturkan, pihaknya akan melakukan mekanisme lain untuk memperoleh kesaksian Sri Mulyani. "Jadi, sedang saya koordinasikan, Bu Sri Mulyani. Kalau beliau berkenan datang, kita tunggu," kata Komjen Budi Waseso, Rabu (3/6).

"Tapi, seandainya berhalangan, kita mungkin akan memeriksa beliau di Amerika, tapi di kedutaan kita di Amerika. Itu nanti," sambung dia.

Budi menjelaskan, pihaknya sudah menyampaikan surat ke pihak kedutaan besar Indonesia untuk AS terkait pemanggilan Sri Mulyani sebagai saksi. Dari Indonesia, kata Budi, nanti Bareskrim Polri akan mengirim sejumlah penyidik ke AS.

Budi menegaskan, Sri Mulyani merupakan salah satu saksi kunci terkait kasus dugaan korupsi ini. Sri diduga menandatangani surat persetujuan mengenai cara pembayaran kondensat.

"Beliau kan yang waktu itu menyetujui dari sistem pembayarannya. Jadi, itu yang akan kita pertanyakan nanti. Salah satunya," kata Budi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement