Sabtu 06 Jun 2015 06:45 WIB

Demokrat Sebut Sutan Berkhayal Soal Ibas di SKK Migas

Rep: c08/ Red: Hazliansyah
Mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (18/5).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (18/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Fraksi Demokrat di DPR RI Didik Mukrianto mengingatkan kepada mantan koleganya di Partai Demokrat Sutan Batoegana agar tidak melontarkan asumsi yang salah dengan mengait-ngaitkan Edie Baskoro Yudhoyono dalam kasus suap SKK Migas yang menjeratnya. 

Didik melihat keterangan Sutan Batoegana di persidangan tidak mengandung nilai kebenaran. Sebab Rudi Rubiandini yang duduk sebagai saksi dalam persidangan, menurut Didik, sudah jelas membantah semua yang disampaikan Sutan, khususnya yang mengaitkan dengan Ibas.

"Sutan sudah kehilangan rasionalitas. Keterangannya tidak mengandung kebenaran. Bahkan Pak Rudi Rubiandini membantah semua yang disampaikan Sutan. Keterangan Pak Rudi itulah fakta persidangan yang benar," kata Didik Mukrianto melalui siaran pers yang diterima ROL, Sabtu (6/6).

Didik yang juga Ketua Umum Laskar Demokrat Penegak Hukum dan HAM (LDP Kumham) mengatakan, Sutan terkesan berusaha membangun sebuah konstruksi khayalannya untuk mengaburkan dan mengalihkan tanggung jawab hukum tanpa dasar. 

Didik melihat Sutan berencana mengalihkan substansi dari perkara yang sedang ia hadapi. Akan tetapi, kata Didik, apa yang dilakukan Sutan akan sia-sia karena tidak dapat dibuktikan secara hukum. 

Didik menilai bahwa para hakim dan penegak hukum lainnya tetap obyektif dan proporsional dalam mensikapi keterangan Sutan. Sebab ia yakin hakim di persidangan tidak mungkin menjadikan asumsi yang sudah dibantah oleh saksi sebagai pertimbangan untuk meringankan langkah Sutan. 

"Dalam sistem hukum manapun, tidak mungkin hukum bisa menjangkau pihak-pihak yang tidak ada sangkut paut dan korelasinya. Tidak ada seorangpun yang bisa dipidana tanpa ada tindak pidana yang dilakukannya," ujar Didik.

Seperti diketahui pada saat persidangan kasus suap SKK Migas dengan tersangka Sutan Batoegana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kamis (4/6) lalu, Sutan menyebut nama Ibas yang terlibat dalam sebuah pertemuan dengan saksi dalam persidangan Rudi Rubhiadini. 

Sutan menuding Ibas dan kawan-kawan mencoba menekan Rudi agar tidak menyetujui proses penanganan proyek offshore oleh PT Timas Suplindo.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement