REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Maraknya praperadilan yang berujung kekalahan KPK dalam penetapan status tersangka harus menjadi evaluasi bagi pemimpin berikutnya. Pasalnya sebagai lembaga hukum tentunya KPK harus cermat dan hati-hati dalam menentukan tersangka tindak pidana korupsi.
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menyebut belakangan lembaga anti korupsi ini kalah dalam sidang praperadilan. Ini membuktikan KPK harus mengintrospeksi dalam penguatan alat bukti dan keterangan yang membuktikan seseorang tersangkut kasus korupsi.
"KPK harus introspeksi dalam persoalan penetapan tersangka. Selama ini masih dinilai kurang dan selalu berbeda ketika disidangkan dalam praperadilan," kata Arsul saat dihubungi ROL.
Menurutnya KPK tidak boleh merasa selalu benar. Perlu memperhatikan banyak hal sebelum menetapkan kasus pidana karena menyangkut nama baik lembaga dan juga terduganya. Jika salah penetapan maka bisa mencoreng integritas KPK termasuk para pimpinannya.
Ia berharap calon pimpinan berikutnya bisa lebih berhati-hati untuk mengungkap kasus. Disarankan untuk menyiapkan bukti yang kuat agar tidak lagi dipatahkan dalam sidang praperadilan yang kini semakin marak diajukan tersangka.
Masyarakat sudah mulai bisa mendaftarkan diri menjadi calon pimpinan KPK. Nantinya tim pansel akan menyeleksi sesuai kriteria yang sudah ditetapkan.