REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Ketua Komisi I DPR RI Mahfudz Siddiq berharap proses pergantian Panglima TNI tidak memunculkan kontroversi sehingga harus tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan.
"Sepanjang mengacu pada peraturan perundang-undangan yang ada, itu akan menutup segala macam bentuk kontroversi dan hiruk pikuk," kata Mahfudz di Gedung Nusantara II, Jakarta, Senin.
Dia menjelaskan semua proses pergantian Panglima TNI sudah diatur dalam Undang-Undang dan TNI secara internal memiliki prosedur dan mekanisme yang dikelola oleh Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi.
Menurut dia, pada UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, disebutkan calon Panglima TNI diambil dari salah satu kepala staf angkatan yang ada.
"Tiga kepala staf di TNI semuanya memiliki kompetensi, rekam jejak, dan kemampuan yang sama serta relatif berimbang," ujarnya.
Dia menilai melalui konsep Trimatra Terpadu yang sudah lama diterapkan di institusi TNI maka sebenarnya tidak ada persoalan siapapun sosok calon Panglima TNI.
Politisi PKS itu mengatakan semua pihak termasuk Presiden harus mempertimbangkan kedua hal tersebut agar tidak menimbulkan hiruk pikuk atau kontroversi.
Menurut dia apabila menimbulkan kontroversi maka akan merugikan negara dan mengganggu kewibawaan TNI.
"Saya harap tidak ada kontroversi karena belajar dari pengalaman calon Kapolri lalu, kita capek sendiri," ujarnya.
Mahfudz menilai di masa Presiden Abdurrahman Wahid, diterapkan tradisi baru dalam pergantian Panglima TNI melalui rotasi antarmatra.
Hal itu, menurut dia, diterima dengan baik oleh TNI dan sejak saat itu, tidak ada persoalan di internal TNI maupun di masyarakat.
"Prinsipnya Presiden, masyarakat, dan DPR harus menjaga pergantian ini agar tidak menimbulkan kontroversi dan kebisingan yang tidak perlu," katanya.