Senin 08 Jun 2015 19:37 WIB

JK: Yang Mengaji Pakai Kaset Dapat Pahala tidak?

Rep: Esti Maharani/ Red: Agung Sasongko
Wapres Jusuf Kalla.
Foto: @Pak_JK
Wapres Jusuf Kalla.

REPUBLIKA.CO.ID, TEGAL -- Wakil Presiden yang juga Ketua Dewan Masjid (DMI), Jusuf Kalla meminta kepada Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia untuk ikut mengkaji tentang penggunaan kaset pengajian yang biasa diperdengarkan di masjid-masjid di tanah air.

"Saya minta komite fatwa MUI mengkaji pengajian yang menggunakan kaset. Ini hal penting menurut saya tapi kelihatan sepele untuk kita selesaikan bersama," katanya, Senin (8/6).  JK merasa terganggu ayat-ayat suci Al Quran hanya dilantunkan melalui kaset. Terlebih lagi, kaset diputar dengan durasi yang cukup panjang dan waktu yang tidak semestinya.

JK pun cerita ketika ia pulang kampung ke Makassar, Sulawesi Selatan. Ia kaget karena pada pukul 04.00 WITA dibangunkan suara ngaji dari empat masjid disekitar rumahnya. Yang membuatnya semakin kesal, ternyata bukan orang yang sahut menyahut mengaji, melainkan kaset.

"Yang ngaji cuma kaset. Kalau orang ngaji dapat pahala, kalau kaset dapat tidak? Ya, ada pahalanya, tapi yang dapat orang Jepang karena (memutar kaset) pakai Sony. Malah berdosa karena kita terganggu. Itu mengganggu saja. Polusi suara," katanya.

Ia ingat, pernah langsung mencabut kaset-kaset pengajian yang sengaja diputar di masjid.  "Tidak boleh pakai kaset. Harus (orang) langsung, baru berpahala," katanya.  Menurutnya, memutar kaset mengaji cukup mengganggu dan hanya membuat polusi suara.

"Yang ngaji cuma kaset. Kalau orang ngaji dapat pahala, kalau kaset dapat tidak? Ya, da pahalanya, tapi yang dapat orang Jepang karena (memutar kaset) pakai Sony. Malah berdosa karena kita terganggu. Itu mengganggu saja. Polusi suara," katanya.

Ia mengatakan persoalan kaset pengajian itu akan dirumuskan dalam peraturan Dewan Masjid Indonesia. JK juga meminta agar para ulama terutama Komite Fatwa MUI  mengkaji dan menyebarkan hasil kajian. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement