REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Hukum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Aristo Pangaribuan mengatakan Kementerian Pemuda dan Olahraga tidak mengabaikan putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara yang menetapkan ketidakberlakuan sementara surat keputusan Menpora nomor 01307.
"Ini sekarang siapa yang membangkang keputusan pengadilan? SK Kemenpora tetap ada dan tim transisi terus berjalan," kata Aristo seperti dikutip dari laman PSSI di Jakarta, Selasa (9/6).
Aristo menyayangkan pernyataan kuasa hukum Kemenpora dalam jawaban kedua terhadap gugatan (duplik) PSSI pada persidangan gugatan lanjutan di PTUN Jakarta, Senin (8/6).
Dalam dupliknya kuasa hukum Kemenpora mengatakan bahwa PSSI telah melakukan pembangkangan terhadap negara. Selain itu, kuasa hukum Kemenpora juga mengatakan organisasi PSSI di bawah kepemimpinan La Nyalla Mattalitti belum sah karena belum mendapatkan surat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Aristo berpendapat seharusnya PSSI sudah mendapatkan surat keputusan dari Kemenkumham karena sudah melakukan kewajibannya. "Disini, mereka mempermasalahkan tidak adanya SK Kemenkumham. Saya katakan bahwa di sini posisi negara adalah sebagai administrator," tegas Aristo.
"PSSI sudah melakukan hal itu dengan membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Sekarang, Kemenkumham harus wajib mengeluarkan itu," kata Aristo menambahkan.
Menurut Aristo pernyataan kuasa hukum Kemenpora mubazir dan membuang-buang waktu persidangan. Aristo mengatakan akan mengungkapkan seluruh bukti yang dimiliki PSSI untuk mendukung gugatannya di PTUN pada sidang lanjutan pada Kamis (11/6).