REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Istri Sutan Bhatoegana, Unung Rusyatie menyatakan penolakannya untuk memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Rabu (10/6). Unung sedianya akan bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat suaminya tersebut.
Ketua Majelis Hakim, Artha Theresia menjelaskan, dalam Pasal 168 KUHAP disebutkan bahwa saksi yang mempunyai hubungan keluarga dengan terdakwa diperbolehkan untuk menolak untuk memberi keterangan di persidangan. Majelis hakim kemudian menanyakan kesediaan Unung.
"Apakah saudara bersedia (untuk dimintai kesaksian," tanya hakim Artha. Atas dasar Pasal 168 KUHAP, Unung yang sudah duduk di kursi saksi menyatakan penolakannya untuk memberi kesaksian. "Tidak bersedia yang mulia," ujar Unung.
Artha kemudian meminta tanggapan kepada terdakwa Sutan Bhatoegana dan jaksa penuntut umum (JPU) KPK. "Terdakwa, ada tanggapan?" Mantan ketua Komisi VII DPR itu menyetujui penolakan istrinya untuk bersaksi. "Setuju saya," kata Sutan.
Sementara JPU KPK juga tak keberatan atas penolakan Unung. "Kami tidak keberatan, hanya keterangan yang akan disampaikan saksi, ada fakta yang berkaitan dengan saksi lain, mohon jadi penilaian," kata JPU. Artha kemudian mempersilahkan Unung meninggalkan ruang sidang.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi kali ini, JPU menghadirkan tujuh saksi untuk dimintai keterangannya terkait dugaan gratifikasi yang diterima politikus Partai Demokrat itu dalam pembahasan APBNP 2013 untuk Kementerian ESDM. Di kasus ini, Sutan didakwa menerima uang dalam kapasitasnya sebagai ketua Komisi VII DPR.