Jumat 12 Jun 2015 15:49 WIB

Menko Jamin Hak Pekerja Saat Pensiun, Berapa Iurannya?

Rep: Satria Kartika Yudha/ Red: Dwi Murdaningsih
Pensiunan (Ilustrasi)
Foto: Antara
Pensiunan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -  Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil belum berani menyebutkan berapa besar iuran jaminan pensiun yang akan diputuskan pemerintah. Namun, Sofyan mensinyalir iuran pensiun tidak akan mencapai delapan persen seperti yang diusulkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Sofyan mengatakan pemerintah akan merumuskan kewajiban aktuaria dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang dijanjikan terbit sebelum 1 Juli 2015. "Kalau nanti kewajiban aktuarianya tidak delapan persen, kenapa harus delapan persen," kata Sofyan di kantornya, Jumat (12/6).

Pokoknya, tegas Sofyan, seorang pekerja dijamin mendapatkan haknya saat pensiun.  Jaminan pensiun melalui BPJS Ketenagakerjaan ini akan mulai diberikan kepada pekerja yang pensiun pada tahun 2030. Sementera bagi pekerja yang harus pensiun akibat kecelakaan kerja, uang pensiun bisa diambil saat yang bersangkutan berhenti bekerja.

"Akan diatur batas minimum dan maksimumnya. Yang penting, saat orang pensiun, uang pensiun itu cukup untuk memenuhi kebutuhannya," ujar dia.

Besaran iuran jaminan pensiun memang masih menuai pro kontra. Kalangan pengusaha merasa keberatan dengan iuran delapan persen dimana pengusaha menanggung lima persen sementara tiga persen sisanya ditanggung pekerja.  Opsi lainnya iuran jaminan pensiun  tahap awal disarankan sebesar tiga persen dan dinaikkan secara bertahap untuk mencapai angka delapan persen. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement