REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- BPJS Ketenagakerjaan menegaskan komitmennya dalam melindungi hak-hak pekerja. Salah satunya, dengan memberikan kemudahan melalui layanan prioritas klaim Jaminan Hari Tua (JHT) bagi karyawan PT Sritex yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Langkah ini merupakan wujud nyata hadirnya negara melalui BPJS Ketenagakerjaan dalam memastikan kesejahteraan pekerja di tengah situasi sulit sekalipun.
Menurut Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo dalam kunjungannya meninjau layanan prioritas yang dibuka di dalam PT Sritex, layanan yang diberikan ini merupakan wujud kepedulian dalam melihat kondisi yang saat ini sedang terjadi.
BPJS Ketenagakerjaan, kata dia, turut prihatin atas kondisi yang dialami oleh PT Sritex yang berujung pada PHK terhadap ribuan pekerjanya. Sebagai bentuk hadirnya negara dan tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan, pihaknya memastikan bahwa seluruh karyawan PT Sritex akan mendapatkan hak mereka, khususnya dalam pencairan JHT dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
"Kami ingin memastikan bahwa pekerja yang terdampak tetap mendapatkan perlindungan sosial yang layak,” katanya.
Kunjungan Anggoro ke perusahaan yang pernah merajai industri tekstil internasional ini tidak dilakukan sendirian, namun juga bersama dengan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo Etik Suryani dan Eko Sapto Purnomo.
Berdasarkan data, lebih dari 10 ribu pekerja PT Sritex dan anak perusahaannya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam lima program perlindungan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Sebagai bagian dari upaya memastikan kelancaran proses klaim, BPJS Ketenagakerjaan telah berkoordinasi dengan manajemen PT Sritex untuk melaksanakan layanan klaim JHT. Yakni, secara prioritas sebanyak 1.000 pekerja setiap harinya, pelayanan yang diberikan dibuka sejak pukul 9 pagi hingga pukul 1 siang. "Inisiatif ini bertujuan untuk mempercepat proses pencairan dan memberikan kemudahan bagi para pekerja dalam mengakses hak mereka sehingga bebas cemas," katanya.
Selain itu, kata dia, bagi pekerja yang memenuhi syarat klaim JKP, mereka dapat mendaftar melalui aplikasi SIAPkerja Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan akan mendapatkan manfaat berupa manfaat uang tunai sebesar 60 persen dari upah yang dilaporkan selama maksimal enam bulan dari BPJS Ketenagakerjaan. Serta, manfaat pelatihan kerja untuk meningkatkan keterampilan serta manfaat akses ke pasar kerja guna membantu mereka mendapatkan pekerjaan baru yang keduanya akan diberikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
"Kami berkomitmen untuk memastikan layanan optimal bagi pekerja PT Sritex dalam pencairan JHT dan manfaat lainnya. Seluruh manfaat ini diharapkan mampu menjaga agar pekerja dan keluarganya tetap dapat hidup layak dan tentu juga kami harapkan dapat membantu kebutuhan finansial di bulan Ramadhan dan menjelang Idulfitri 1446 H," kata Anggoro Eko Cahyo.
Sementara menurut Komandan Satgas PT Sritex Supartodi, pihaknya mengapresiasi atas kerja sama yang baik dari BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi keinginan seluruh pekerja bahwa dana JHT nya dapat diterima sebelum merayakan hari raya Idulfitri.
“Saya mengapresiasi khususnya negara dan BPJS Ketenagakerjaan, kami semua karyawan merasa senang dan bahagia, karena memang itu yang diharapkan sekali mendekati lebaran. Respon BPJS Ketenagakerjaan bagus, alhamdulillah semuanya berjalan lancar dan sebelum lebaran dana JHT karyawan sudah bisa diterima," kata Supartodi.
Ditempat terpisah, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Barat, Kunto Wibowo menyampaikan turut prihatin atas adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang terjadi di PT Sritex. Ia memahami, bahwa situasi ini sangat tidak mudah bagi para pekerja yang terdampak.
Kunto berharap, seluruh karyawan yang terkena dampak dapat segera mendapatkan solusi terbaik untuk keberlangsungan kehidupan mereka ke depan. BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk selalu hadir dalam melindungi hak-hak pekerja, terutama dalam kondisi yang sulit seperti ini. “Sebagai bentuk dukungan, kami memastikan bahwa para pekerja yang terkena PHK dapat mencairkan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dengan proses yang mudah dan cepat," katanya.
BPJS Ketenagakerjaan, kata Kunto. telah menyediakan berbagai kanal layanan, baik secara langsung dapat mendatangi Kantor Cabang terdekat. "Atau secara daring dapat melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) bagi peserta yang akan mencaikan saldo dibawah 10jt dan melalui website resmi kami di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk saldo di atas 10 juta,” papar Kunto.