REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dugaan pengaturan skor pertandingan sepak bola Indonesia di ajang nasional dan internasional dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh seseorang berinisial BS yang mengaku sebagai pelaku match fixing.
"Kami telah mendampingi klien kami berinisial BS melaporkan dugaan tindak pidana penyuapan di beberapa kasus persepakbolaan Indonesia ke Bareskrim Mabes Polri," kata pendamping BS dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Muhammad Isnur di Jakarta, Selasa (16/6).
Isnur menjelaskan BS adalah mantan pemain dan pelatih sepak bola yang merupakan pelaku yang turut terlibat dalam pengaturan skor sepak bola sejak 2010-2015.
"Dia sebagai justice colaborator yang artinya sebagai seseorang yang turut serta melakukan tindak pidana dan dia mengaku siap untuk ditindak secara hukum," kata Isnur.
Pendamping lainnya dari LBH Pers Asep Komarudin mengatakan BS merupakan penghubung antara bandar kepada pelaku yang melakukan pengaturan skor.
"Posisi dia sebagai penghubung, pembawa uang untuk dibagi-bagikan ke pelaku pengaturan skor," kata Asep.
Laporan polisi tersebut dibuat pada Rabu 16 Juni 2015 dengan melaporkan manajer klub, pemain sepak bola, dan beberapa pengurus PSSI. Isnur mengatakan memiliki bukti-bukti untuk menguatkan laporannya.