REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Badan Kepegawaian dan Diklat Kota Surabaya menyarankan Wali Kota Tri Rismaharini memproses pengajuan pensiun dini dari statusnya sebagai pegawai negeri sipil (PNS) non-aktif jika hendak maju lagi mengikuti Pilkada 2015.
Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Surabaya Mia Shanti Dewi, menyatakan Wali Kota Rismaharini tidak perlu mundur dari statusnya sebagai PNS. Sebab jika mundur begitu saja, maka segala fasilitas selama menjadi PNS akan lenyap salah satunya adalah dana tunjungan pensiun.
"Kalau sesuai dengan peraturan undang-undang memang yang maju harus mundur kalau dia jadi PNS. Itu sudah jadi aturan, cuti pun sekarang sudah tidak ada," katanya, Rabu (17/6).
Ia menjelaskan salah satu syarat yang diwajibkan bagi siapapun calon yang maju dalam Pilkada yang digelar Desember mendatang harus mundur dari jabatan PNS, TNI, Polri, maupun pimpinan BUMD.
Artinya saat maju mereka harus benar-benar lepas dari jabatan strategis yang meraka emban sebelumnya. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pasal 7.
Menurut dia, dalam aturan itu menyebutkan bahwa saat mendaftar sebagai pasangan calon, mereka harus sudah tidak menjabat baik sebagai PNS, TNI, Polri ataupun kepala BUMD. Cuti dari jabatan pun mulai pilkada saat ini sudah tidak berlaku.
Untuk itu, lanjut dia, pihaknya menyatakan sayang jika Rismaharini mundur sebagai PNS. Mia lebih menyarankan agar Rismaharini mengajukan pensiun saja. Hal ini dikarenakan secara syarat pengabdian, ibu dua anak itu sudah memenuhi, seperti usia harus di atas 50 tahun.
Selain itu syarat yang lain untuk mengajukan pensiun dini adalah waktu pengabdian adalah minimal 20 tahun, sedangkan Risma sudah mengabdi menjadi PNS sejak 1980-an.
"Kalau mau pensiun dini ya sudah memenuhi syarat," katanya.