Kamis 18 Jun 2015 13:06 WIB

KPK: Hanya Tiga Kekalahan dari 15 Praperadilan

Ketua KPK, Taufiequrachman Ruki
Foto: ROL/Fian Firatmaja
Ketua KPK, Taufiequrachman Ruki

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Plt Pimpinan KPK Taufiqqurahman Ruki menjelaskan institusinya mendapatkan 15 permohonan praperadilan selama tahun 2015 dan hanya tiga diantaranya yang mengalami kekalahan di pengadilan.

"Tahun 2015, kami mendapatkan 15 permohonan praperadilan dan hanya tiga yang dikabulkan dan sisanya ditolak. Jadi, dari sisi kuantitas tidak jelek," katanya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Kamis (18/6).

Menurutnya, dengan catatan tersebut, maka para penyidik dan penyelidik di KPK sudah bekerja secara layak dan profesional.  Menurut dia, dari 15 permohonan praperadilan itu, masing-masing memiliki substansi yang berbeda.

"Tersangka mengajukan praperadilan dengan garis besar yang sama namun substansinya berbeda. Itu selalu membuat kami 'memeras otak' dalam menghadapinya," ujar Ruki.

Ruki menjelaskan dalam kasus praperadilan Budi Gunawan, dipersoalkan mengenai status yang bersangkutan saat melakukan tindak pidana korupsi. Menurut dia, pengadilan memutuskan bahwa yang dituduhkan KPK kepada BG belum termasuk kelompok penyelenggara negara karena pejabat eselon II.

"Pengadilan memutuskan yang bersangkutan bukan penyelenggara negata dan penegak hukum maka karena itu bukan kewenangan KPK. Jadi, bukan persoalan bukti kasus," katanya.

Praperadilan kedua yang dikabulkan pengadilan yaitu mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Siradjudin, KPK dikatakan belum memiliki alat bukti. KPK mengajukan barang bukti atau keberadaan bukti dengan fotokopi yang dianggap tidak sah.

"Kami laksanakan praperadilan, kami cabut surat perintah penyidikan, lalu ada alat bukti maka kami keluarkan surat penyidikan baru," katanya.

Ketiga terkait kasus Hadi Poernomo terkait sah atau tidaknya proses penyidikan atau penyelidikan yang diajukan KPK.

Ruki menegaskan institusinya tidak mau mengaku kalah atas praperadilan yang dikabulkan pengadilan karena akan mengajukan banding dan apabila ditolak mengajukan Peninjauan Kembali.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement