REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tak hanya merevisi UU KPK, DPR berencana membahas undang-undang penegak hukum lainnya. Seperti UU Polri, UU Kejaksaan, UU Terorisme bagi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, serta UU Narkotika untuk Badan Narkotika Nasional (BNN).
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan ini sebaga upaya legislatif membangun kekuatan di seluruh lembaga hukum tidak hanya terfokus pada KPK. Tujuannya untuk memperbaiki sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia.
"Tidak hanya UU KPK tapi kita juga akan bahas UU tentang kelembagaan penegak hukum yang lain semisal UU Polri, Kejaksaan, BNPT, dan BNN. Untuk memperbaiki sistem peradilan pidana di negara kita," kata Arsul kepada ROL, Jumat (19/6).
Politikus Partai Persatuan Pembanguan (PPP) ini menilai tidak ditujukan melemahkan KPK, revisi ini dimaksudkan menguatkan sistem baik dari kelembagaan maupun sumber daya manusia yang bekerja di dalamnya.
Ia berkata, perlu dikembangkan dan diperkuat dari tingkat penyelidikan sampai dengan pembinaan di lembaga permasyarakatan. Begitu juga yang hal yang sama ditujukan untuk lembaga hukum lainnya.
Pembahasan revisi UU seluruh lembaga penegak hukum ini sudah masuk dalam rencana jadwal Prolegnas 2014-2019. Paling cepat akan dibahas tahun depan setelah pembahasan KUHP dan KUHAP selesai.