Senin 22 Jun 2015 16:30 WIB

In Picture: PTUN Tolak Gugatan Terpidana Mati Sergei Ataloui

.

Red: Mohamad Amin Madani

Ketua Majelis Hakim Ujang Abdullah membacakan putusan terpidana narkoba asal Perancis Serge Areski Atlaoui di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Senin (22/6). (Antara/Rosa Panggabean)

Tim kuasa hukum Serge Areski Atlaoui, Nancy Yuliana (kanan) dan Magdalena Megawati mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan terpidana narkoba asal Perancis tersebut di PTUN Jakarta, Senin (22/6). (Antara/Rosa Panggabean)

Tim kuasa hukum Serge Areski Atlaoui, Nancy Yuliana (kanan) dan Magdalena Megawati mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan terpidana narkoba asal Perancis tersebut di PTUN Jakarta, Senin (22/6). (Antara/Rosa Panggabean)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan menolak gugatan terpidana narkoba asal Perancis Serge Areski Atlaoui, Senin (22/6). 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement