Ketua Majelis Hakim Ujang Abdullah membacakan putusan terpidana narkoba asal Perancis Serge Areski Atlaoui di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Senin (22/6). (Antara/Rosa Panggabean)
Tim kuasa hukum Serge Areski Atlaoui, Nancy Yuliana (kanan) dan Magdalena Megawati mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan terpidana narkoba asal Perancis tersebut di PTUN Jakarta, Senin (22/6). (Antara/Rosa Panggabean)
Tim kuasa hukum Serge Areski Atlaoui, Nancy Yuliana (kanan) dan Magdalena Megawati mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan terpidana narkoba asal Perancis tersebut di PTUN Jakarta, Senin (22/6). (Antara/Rosa Panggabean)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan menolak gugatan terpidana narkoba asal Perancis Serge Areski Atlaoui, Senin (22/6).
Advertisement