REPUBLIKA.CO.ID, Haid bagi perempuan normal secara umum, memiliki siklus bulanan. Bila seseorang mengeluarkan menstruasi, ia tidak diperbolehkan melakukan ibadah tertentu, seperti shalat dan puasa.
Seiring perkembangan dunia kedokteran dan farmasi, para ahli medis menemukan obat yang bisa digunakan untuk mencegah haid. Bolehkah mengonsumsi obat pencegah haid untuk menunda menstruasi agar bisa berpuasa penuh selama Ramadhan?
Menurut Dar al-Ifta, Lembaga fatwa otoritatif Mesir mengonsumsi obat penunda haid agar bisa maksimal berpuasa atau thawaf, diperbolehkan. Tetapi, ini boleh dengan syarat harus atas dasar rekomendasi dokter. Pemakaiannya pun harus dinyatakan tidak berdampak buruk bagi pengguna, baik efek yang bersifat langsung ataupun tak langsung. Jika berhahaya, maka pemakaiannya dilarang.
Komite Fatwa Arab Saudi menegaskan Muslimah boleh menggunakan obat penunda haid untuk tujuan pemaksimalan haji, umrah, dan puasa Ramadhan. Lembaga ini memberi catatan, penggunaannya tak boleh menyebabkan bahaya bagi konsumen. Ia dinyatakan tidak perlu mengqadha atau mengganti ibadah selama masa siklus haid itu tertunda. Misalnya, puasa Ramadhan.
Sedangkan pendapat Syekh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menyatakan agar perempuan tidak menunda haid. Seperti yang dilakukan dengan cara mengonsumsi obat penunda haid. Tidak hanya saat Ramadhan, tetapi juga kesempatan lainnya. Pendapat ini setelah ia memperoleh laporan hasil temuan para dokter perihal bahaya di balik konsumsi obat tersebut.
Obat ini mengancam kesehatan janin, saraf, dan sirkulasi darah. Namun, sebagian kalangan membaca pendapat tokoh ini bukan sebagai bentuk larangan. Melainkan sekadar catatan. Artinya, konsumsi obat itu tetap boleh dengan catatan, tidak menimbulkan efek samping yang justru membahayakan.