REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Satuan Reserse Narkoba Polres Cilacap, kembali menangkap seorang yang diduga menjadi kurir narkoba jenis sabu. Tersangka yang diketahui bernama Anditya Prabowo alias Wowo (35 tahun), warga Kelurahan Karangklesem Kecamatan Purwokerto Selatan Kabupaten Banyumas ini, ditangkap di perempatan terminal bus Cilacap, Jumat (19/6) malam.
''Sebelum berhasil ditangkap, sempat terjadi kejar-kejaran antara petugas yang akan menangkap dan tersangka yang berusaha melarikan diri. Saat itu, tersangka menggunakan sepeda motor Yamaha Bison bernopol R 3508 GG. Namun kejar-kejaran beberapa lama, akhirnya tersangka berhasil kami tangkap,'' kata Kapolres Cilacap AKBP Ulung Sampurna Jaya, Selasa (23/6).
Dari penggeledahan pada tersangka, saat itu petugas menemukan barang bukti berupa sabu-sabu yang dibungkus dalam empat paket sabu yang seluruhnya memiliki berat 70 gram. Empat paket sabu tersebut dimasukkan dalam dua bungkus bekas rokok yang kemudian dibungkus kertas tisu warna putih dan dimasukan ke dalam tas plastik warna hitam.
Kapolres menyebutkan, penangkapan yang dilakukan terhadap tersangka dilakukan setelah kepolisian sebelumnya mendapat informasi tentang keberadaan tersangka. Sebelumnya, polisi mendapat informasi ada seseorang yang baru mengambil sabu di sekitar Terminal Cilacap.
Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan pengintaian yang kemudian mendapatkan tersangka dengan gelagat mencurigakan. ''Berdasarkan informasi dan gelagat itulah, kita kemudian melakukan upaya penangkapan,'' katanya.
Menurutnya, berdasarkan kejadian tersebut, pelaku bisa dijerat dengan pasal 112 (2) dan atau pasal 114 ayat (2) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara karena erbukti memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan untuk dijual.