REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung melakukan Operasi Yustisi di kawasan Kiaracondong pada Selasa (23/6) sore. Dalam melaksanakan operasi yustisi tersebut, Disdukcapil berhasil menjaring 36 orang warga.
Ketigapuluhenam warga tersebut dijaring oleh Disdukcapil Kota Bandung karena tidak dapat menunjukkan atau tidak membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP). Untuk memberi efek jera, Disdukcapil Kota Bandung memberi sanksi denda sebesar Rp 50 ribu kepada para warga yang terjaring tersebut.
Kepala Seksi Pengawasan dan Yustisi Disdukcapilk Kota Bandung Taspen Effendi menyatakan pemberian sanksi tersevbut sesuai dengan Perda Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Dalam Perda tersebut, telah ditetapkan sanksi bagi pelanggaran-pelanggaran yang mungkin dilakukan warga, salah satunya tidak membawa KTP. Selain itu, karena yang dilakukan Disdukcapil ialah operasi yustisi, maka penerapan sanksi diberlakukan bagi yang tertangkap tanga melanggar.
"Jika tidak membawa KTP, sesuai Perda, terkena sanksi Rp 50 ribu," jelas Taspen di lokasi, Selasa (23/6).
Oleh karena itu, Taspen mengimbau agar tiap warga selalu membawa KTP jika berpergian, terlepas jarak yang ditempuh jauh atau dekat. Selain itu, Taspen juga berharap adanya operasi yustisi yang rutin dilakukan Disdukcapil ini juga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membawa KTP saat berpergian.
"Kita juga lakuakan pembinaan kepada masyarakat saat operasi," tambah Taspen.
Salah satu warga yang terjaring dalam operasi yustisi Disdukcapil ini ialah Dian (20). Dalam BAP, Dian menyatakan dirinya tidak membawa KTP karena KTP miliknya tertinggal di kamar kosnya yang berada di kawasan Kiaracondong. Dian tidak menyangka jika dirinya kemudian akan terjaring operasi yustisi karena ia lupa membawa KTP.
"Saya kira karena jaraknya dekat, tidak apa-apa tidak membawa identitas," ungkap Dian.
Operasi yustisi merupakan operasi rutin yang dilakukan Disdukcapil Kota Bandung. Kawasan Kiaracondong dipilih sebagai target operasi saat ini karena kawasan tersebut disinyalir menjadi tempat bagi para pendatang dari luar Kota Bandung. Dalam pelaksanaan operasi yustisi ini, Disdukcapil Kota Bandung dibantu dengan kepolisian, Koramil dan juga petugas Satpol PP. Total sekitar 20 personil yang terlibat tersebut kemudian dibagi ke dalam dua tim.
Tim pertama bertugas untuk melakuan penyisiran di kawasan kos dan rumah kontrakkan, salah satunya di Jalan Kebaktian RT 06 RW 06. Saat penyisiran dilakukan, tak jarang warga terlihat kaget saat diminta menunjukkan KTP miliknya.
Sedangkan tim kedua bertugas untuk melakukan penyisiran di kawasan pabrik yang letaknya juga tidak begitu jauh dari kawasan kos dan rumah kontrakkan. Penyisiran tersebut, dilakukan bertepatan dengan jam pulang para pegawai parbik sehingga petugas juga meminta para pegawai menunjukkan KTP milik masing-masing.
Rencananya, operasi yustisi yang merupakan operasi rutin ini juga akan terus berlanjut sebelum Lebaran. Tak hanya itu, operasi yustisi juga akan kembali digelar pascalebaran nanti. Tujuan dilakukan operasi sebelum dan setelah Lebaran ini ialah untuk memantau pendatang dari luar daerah yang datang ke Kota Bandung.