REPUBLIKA.CO.ID,KAIRO -- Kementerian Wakaf Mesir bakal menyisir peredaran buku berkonten ekstremisme di perpustakaan masjid.
"Seluruh masjid di Mesir harus menyerahkan daftar buku di perpustakaan mereka untuk diperiksa,” kata juru bicara kementerian Mohamed Mokhtar Gomaa dilansir dari Alarabiya, Rabu (24/6).
Setelah diperiksa semua daftar buku yang dimiliki setiap perpustakaan, tindakan pencegahan selanjutnya dengan memberikan imbauan. Terutama terkait proses pengajuan buku baru yang harus mendapat persetujuan dari pemerintah terlebih dulu.
Selain itu, Gomaa juga mengatakan akan mengambil tindakan tegas untuk para pengkhotbah yang memberikan materi ekstremisme. Ketentuan ini telah dijadikan undang-undang yang ditandatangani oleh mantan Interim Presiden Adly Mansor.
Undang-Undang tersebut mengatakan, bahwa pengkhotbah yang tidak memiliki izin bisa menghadapi hukuman penjara maksimal satu tahun.