Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (kiri) bersama Pelaksana tugas KPK Taufiequrachman Ruki di kantor KPK,Jakarta, Kamis (25/6). (Republika/Rakhmawaty La'lang) (FOTO : Republika/Rakhmawaty La'lang)
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (kiri) bersama Pelaksana tugas KPK Taufiequrachman Ruki di kantor KPK,Jakarta, Kamis (25/6). (Republika/Rakhmawaty La'lang) (FOTO : Republika/Rakhmawaty La'lang)
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (kiri) bersama Pelaksana tugas KPK Taufiequrachman Ruki di kantor KPK,Jakarta, Kamis (25/6). (Republika/Rakhmawaty La'lang) (FOTO : Republika/Rakhmawaty La'lang)
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (kiri) didampingi Pelaksana tugas KPK Taufiequrachman Ruki saat memberikan keterangan pers di kantor KPK, Jakarta, Kamis (25/6). (Republika/Rakhmawaty La'lang) (FOTO : Republika/Rakhmawaty La'lang)
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin usai menemui Pelaksana tugas KPK Taufiequrachman Ruki di kantor KPK,Jakarta, Kamis (25/6). (Republika/Rakhmawaty La'lang) (FOTO : Republika/Rakhmawaty La'lang)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menemui Pelaksana tugas KPK Taufiequrachman Ruki di kantor KPK, Jakarta, Kamis (25/6).
Kementerian Agama berkoordinasi dengan KPK terkait pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2014 tentang tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Agama.
Advertisement