REPUBLIKA.CO.ID, Kemewahan, kehormatan dan keistimewaan manusia di muka bumi, berakhir di kegelapan liang lahat. Meski sudah berupaya menunda dan berlari darinya, kematian sudah menanti manusia di penghujung usia, sebagaimana Al-Quran:
“Katakanlah, sesungguhnya kematian yang kamu lari daripadanya, maka sesungguhnya kematian itu akan menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang ghaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan” (QS Al-Jumu’ah: 8).
Sejarah menguburkan jenazah terjadi dimasa Nabi Adam AS, ketika kedua putera beliau Qabil dan Habil berkelahi hingga Habil terbunuh. Menguburkan jenazah pertama kali dilakukan oleh Qabil ketika ia hendak menyembunyikan jenazah Habil. Kala itu ia kebingungan hendak diapakan korbannya. Melihat gagak yang menguburkan temannya, Qabil pun menirunya untuk menguburkan saudaranya.
Makam atau kubur berarti menyembunyikan atau memendang sesuatu di dalam tanah. Menguburkan di dalam tanah bagi ummat Islam memiliki tiga makna:
1. Makna Awal atau Kelahiran
Makna awal atau kelahiran, dimana penciptaan manusia dimulai dengan ditiupkannya ruh ke dalam saripati tanah, sebagaimana firman Allah SWT dalam Surat Al Mu’minun. "Dan Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari suatu saripati (berasal) dari tanah“ (QS Al Mukminun:12)
2. Makna Kembali
Pada makna ini manusia dikembalikan kepada asalnya berupa tanah ketika meninggal dunia kemudian dikuburkan jasadnya.
3. Makna Kebangkitan
Makna kebangkitan, yakni pada yaumil akhir dimana manusia yang telah berbentuk tanah, akan dikeluarkan dari tanah untuk kemudian dibangkitkan kembali
“Dari bumi (tanah) Itulah Kami menjadikan kamu dan kepadanya Kami akan mengembalikan kamu dan daripadanya Kami akan mengeluarkan kamu pada kali yang lain” (At Thaha: 55)
Manusia diciptakan sebagai mahluk lemah, sebagaimana Al-Quran: “Allah hendak memberikan keringanan kepadamu, dan manusia dijadikan bersifat lemah” (QS An Nisa: 28).
Oleh karenanya, sudah menjadi kodratnya, manusia membutuhkan bantuan manusia lain. Dikuburkan atau dimakamkan merupakan hak manusia setelah menjadi jenazah, untuk itu sebagai Ummat, kaum muslimin terkena kewajiban fardhu kifayah untuk mengurus jenazah, mulai dari pemulasaran (memandikan, mengkafani dan menshalatkan) hingga menguburkan jenazah dengan baik dan hormat. (Adv Al Azhar Memorial Garden)