Senin 29 Jun 2015 13:19 WIB
Pernikahan Sesama Jenis

Muhammadiyah: Pernikahan Sesama Jenis Haram Hukumnya

Rep: c23/ Red: Bilal Ramadhan
Larangan pernikahan sejenis (ilustrasi)
Larangan pernikahan sejenis (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengurus Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Yunahar Ilyas, mengatakan pernikahan sewajarnya dilakukan oleh seorang lelaki dengan perempuan. Dan haram adalah hukum untuk pernikahan yang dilakukan oleh seseorang berjenis kelamin sama.

Pernyataan Yunahar ini berkaitan dengan disahkannya peraturan pernikahan sesama jenis untuk kaum lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di Amerika Serikat (AS). "Tak usah ditanya lagi. Dalam Islam itu sudah haram hukumnya (pernikahan sesama jenis)," jelas Yunahar pada Republika, Senin (29/6).

Ia menilai putusan Mahkamah Agung AS itu juga pasti menuai banyak protes. "AS (warga) sendiri pasti tidak satu suara. Di sana juga pasti masih diperdebatkan karena kontroversial," ucapnya.

Yunahar berpendapat pernikahan sesama jenis itu memang selalu digaungkan oleh kelompok hak asasi manusia (HAM) mazhab liberal. Namun di Indonesia, lanjutnya, tidak ada kebebasan yang tak terbatas. Agama dan undang-undang harus menjadi batas dari kebebasan.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) AS mengesahkan hukum pernikahan sesama jenis bagi warganya. Pernikahan sesama jenis, dalam putusan tersebut, telah dijamin oleh konstitusi AS. Putusan itu disambut baik oleh beberapa kalangan, termasuk Presiden AS Barack Obama. Obama mengatakan putusan tersebut adalah kemenangan untuk warga AS. Namun, kelompok kristen konservatif masih menentang keputusan MA tersebut.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement