REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan tenggat waktu hingga 30 Juni 2015 agar semua maskapai mempunyai lima pesawat sendiri.
Direktur Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub Muzaffar Ismail mengatakan hal ini sudah ketentuan dari peraturan yang ada.
"UU Penerbangan Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan yang mengharuskan operator memiliki minimal lima unit pesawat sendiri dan lima unit sewaan," ungkapnya dalam konferensi pers di Kantor Kemenhub, Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (29/6).
Muzaffar menambahkan, sesuai data yang sudah masuk, ada beberapa maskapai penerbangan nasional yang belum melengkapi persyaratan yang diminta.
"Belum bisa saya sampaikan karena deadline nya masih besok," lanjutnya.
Muzaffar melanjutkan, bagi yang belum memenuhi persyaratan yang sesuai dengan UU maka akan diberikan tenggat waktu hingga 30 Juli mendatang.
Per 1 Agustus, ia jelaskan akan ada pemberian sanksi seperti pencabutan izin usaha jika para maskapai tak juga memenuhi syarat yang diminta.
Menurut dia, bagi sebagian besar maskapai penerbangan tidak berjadwal, pasti sudah diperbaiki sejak jauh-jauh hari. Yang lebih sibuk lanjutnya, justru para penerbangan yang berjadwal.
"Saya mengundang maskapai untuk diskusi karena besok hari terakhir," sambungnya.
Disinggung mengenai berapa banyak maskapai yang masih belum memebuhi syarat yang diminta, ia menyebut ada sekitar 7-9 maskapai baik yang berjadwal maupun tidak berjadwal.