Selasa 30 Jun 2015 13:50 WIB

Sosiolog: Nikah Beda Agama Saja Sulit, Apalagi Sesama Jenis!

Rep: C36/ Red: Ilham
Unjuk rasa pendukung kaum gay dan legalisasi pernikahan sesama jenis di Washington, Amerika Serikat.
Foto: AP/Jacquelyn Martin
Unjuk rasa pendukung kaum gay dan legalisasi pernikahan sesama jenis di Washington, Amerika Serikat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sosiolog Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Rahesli Humsona, mengatakan pernikahan sesama jenis tidak bisa dilakukan di Indonesia. Pernikahan seperti itu menyalahi semua aturan, baik aturan perundang-undangan, norma agama, maupun norma sosial masyarakat Indonesia.

“Pasangan sesama jenis akan berhadapan dengan aturan yang ada dalam Undang-undang (UU) Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974,” ujar Rahesli ketika dihubungi ROL, Selasa (30/6).

Dalam UU, tidak ada aturan tentang dibolehkannya pernikahan sesama jenis. Jika pernikahan sesama jenis tetap ingin dilakukan, katanya, para pasangan LGBT  menyalahi aturan UU.

Selain terkendala peraturan, para pasangan sesama jenis tetap berhadapan dengan norma sosial dan agama yang dianut masyarakat Indonesia. Sebab, hingga saat ini, pernikahan berbeda agama saja sulit dilakukan di Indonesia. “Menikah bagi pasangan yang berbeda agama saja sulit, apalagi yang sesama jenis seperti ini. Tentu mereka akan menghadapi berbagai tentangan, “ tambahnya.

Terkait dengan tentangan, Rahaesli juga mengingatkan adanya peluang tentangan dari berbagai kelompok agama. Agama yang dipercaya oleh masyarakat Indonesia, lanjut dia, tidak membenarkan adanya pernikahan sesama jenis.

“Berbagai kelompok agama pasti akan menekan kaum LGBT jika mereka berkeinginan menikah di sini.  Tekanan bisa saja dalam bentuk politis, karena mereka punya kekuatan itu,” tuturnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement