REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sosiolog Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Rahesli Humsona, mengatakan pernikahan sesama jenis tidak bisa dilakukan di Indonesia. Pernikahan seperti itu menyalahi semua aturan, baik aturan perundang-undangan, norma agama, maupun norma sosial masyarakat Indonesia.
“Pasangan sesama jenis akan berhadapan dengan aturan yang ada dalam Undang-undang (UU) Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974,” ujar Rahesli ketika dihubungi ROL, Selasa (30/6).
Dalam UU, tidak ada aturan tentang dibolehkannya pernikahan sesama jenis. Jika pernikahan sesama jenis tetap ingin dilakukan, katanya, para pasangan LGBT menyalahi aturan UU.
Selain terkendala peraturan, para pasangan sesama jenis tetap berhadapan dengan norma sosial dan agama yang dianut masyarakat Indonesia. Sebab, hingga saat ini, pernikahan berbeda agama saja sulit dilakukan di Indonesia. “Menikah bagi pasangan yang berbeda agama saja sulit, apalagi yang sesama jenis seperti ini. Tentu mereka akan menghadapi berbagai tentangan, “ tambahnya.
Terkait dengan tentangan, Rahaesli juga mengingatkan adanya peluang tentangan dari berbagai kelompok agama. Agama yang dipercaya oleh masyarakat Indonesia, lanjut dia, tidak membenarkan adanya pernikahan sesama jenis.
“Berbagai kelompok agama pasti akan menekan kaum LGBT jika mereka berkeinginan menikah di sini. Tekanan bisa saja dalam bentuk politis, karena mereka punya kekuatan itu,” tuturnya.