Selasa 30 Jun 2015 17:29 WIB

Ribuan Botol Miras Dimusnahkan di Balai Kota Malang

Rep: Lintar Satria/ Red: Karta Raharja Ucu
Polisi memusnahkan barang bukti berupa minuman keras (miras), ganja, dan narkotika di Polsek Metro Palmerah, Jakarta, Senin (15/6). (Republika/Yasin Habibi)
Polisi memusnahkan barang bukti berupa minuman keras (miras), ganja, dan narkotika di Polsek Metro Palmerah, Jakarta, Senin (15/6). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Ribuan botol minuman keras (miras) berbagai jenis dimusnahkan Polres Malang Kota bersama Pemkot Malang di Balai Kota Malang. Pemusnahan 2.810 botol miras juga diikuti perwakilan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Pengadilan Negeri (PN) Malang, DPRD, dan tokoh masyarakat.

"Selama Ramadan, kami juga menutup tempat hiburan malam. Kami ingin masyarakat dapat menjalankan ibadah puasa secara aman dan tertib," kata Wali Kota Malang, Mochammad Anton, Selasa (30/6).

Anton bersama Kapolres Kota Malang, AKBP Singgamata, dan Ketua DPRD Kota Malang, Arif Wicaksono, secara simbolis ikut memusnahkan miras. Mereka memecah botol miras menggunakan palu.

Ia mengatakan, pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya penertiban peredaran miras pada Ramadan. Anton berharap masyarakat dapat menjalan ibadah puasa Ramadan secara aman tanpa ada gangguan ketertiban. Menurutnya, miras dapat memicu ketentraman di masyarakat.

Kapolres Malang Kota, AKBP Singgamata menyatakan miras yang dimusnahkan itu merupakan hasil razia yang dilakukan polisi selama dua hari menjelang Ramadan. Polisi menyita ribuan miras di 17 titik yang ada di lima kecamatan di Kota Malang.

"Para pemilik toko juga kami tetap sebagai tersangka. Mereka menjual miras tanpa ada izin. Mereka dijerat pasal tindak pidana ringan. Ada denda minimal Rp 500 ribu hingga Rp 10 juta," kata Singgamata.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اِذْ اَنْتُمْ بِالْعُدْوَةِ الدُّنْيَا وَهُمْ بِالْعُدْوَةِ الْقُصْوٰى وَالرَّكْبُ اَسْفَلَ مِنْكُمْۗ وَلَوْ تَوَاعَدْتُّمْ لَاخْتَلَفْتُمْ فِى الْمِيْعٰدِۙ وَلٰكِنْ لِّيَقْضِيَ اللّٰهُ اَمْرًا كَانَ مَفْعُوْلًا ەۙ لِّيَهْلِكَ مَنْ هَلَكَ عَنْۢ بَيِّنَةٍ وَّيَحْيٰى مَنْ حَيَّ عَنْۢ بَيِّنَةٍۗ وَاِنَّ اللّٰهَ لَسَمِيْعٌ عَلِيْمٌۙ
(Yaitu) ketika kamu berada di pinggir lembah yang dekat dan mereka berada di pinggir lembah yang jauh sedang kafilah itu berada lebih rendah dari kamu. Sekiranya kamu mengadakan persetujuan (untuk menentukan hari pertempuran), niscaya kamu berbeda pendapat dalam menentukan (hari pertempuran itu), tetapi Allah berkehendak melaksanakan suatu urusan yang harus dilaksanakan, yaitu agar orang yang binasa itu binasa dengan bukti yang nyata dan agar orang yang hidup itu hidup dengan bukti yang nyata. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.

(QS. Al-Anfal ayat 42)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement