Rabu 01 Jul 2015 12:50 WIB
Engeline Tewas

Polda Bali Buat Rangkuman Pemeriksaan Margriet

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Bayu Hermawan
Satgas Perlindungan Anak menggelar doa bersama dan aksi 1.000 lilin untuk bocah perempuan yang ditemukan tewas terbunuh dan dikubur di halaman belakang rumahnya, Angeline di Bundaran HI, Jakarta, Kamis (11/6) malam.  (Republika/Agung Supriyanto)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Satgas Perlindungan Anak menggelar doa bersama dan aksi 1.000 lilin untuk bocah perempuan yang ditemukan tewas terbunuh dan dikubur di halaman belakang rumahnya, Angeline di Bundaran HI, Jakarta, Kamis (11/6) malam. (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bali, Irjen Pol Ronny F Sompie mengatakan tahap penanganan kasus pembunuhan Engeline Margriet Megawe (Angeline) sudah sampai di pembuatan rangkuman berita acara perkara (BAP) Margriet Christina Megawe.

Kapolda menegaskan, pembuatan rangkuman berita acara perkara (BAP) akan terus berjalan meskipun ibu angkat Angeline itu mulai melakukan aksi diamnya. "Kami bekerja sama dengan jaksa penuntut umum (JPU) supaya tidak terjadi bolak-balik BAP," katanya di Denpasar, Rabu (1/7).

Ronny mengklaim bahwa apa yang dibuktikan dalam rangkuman BAP Margriet tersebut sudah sejalan antara penyidik dengan JPU. Sejauh ini belum ada lagi penambahan saksi khusus untuk kasus pembunuhan yang menjerat Margriet dan mantan pembantu rumah tangganya, Agus Tai Hamdamai sebagai tersangka.

"Jika ada tambahan saksi lain, misalnya dari warga sekitar lingkungan Margriet dan Agus, maka itu hanya saksi yang memperkuat bukti petunjuk. Bukti petunjuk ini adalah alat bukti sah menurut pasal 184 KUHP," jelasnya.

Terkait aksi diam yang dipilih Margreit hingga kasusnya ini berakhir di pengadilan, Ronny mengatakan  penyidik punya kewenangan untuk melakukan upaya paksa pemeriksaan jika yang bersangkutan menolak untuk diperiksa. Alasannya, penetapan tersangka ini sudah mempertimbangkan asas praduga tak bersalah.

"Saat tersangka menolak, ya kami tinggal buatkan berita acara penolakannya tersebut dan tersangka sendiri yang harus mempertanggungjawabkannya di pengadilan," ujar Ronny.

Margriet dinaikkan statusnya menjadi tersangka pembunuhan sejak Ahad (28/6) lalu. Melalui pengacaranya, Hotma Sitompoel, Margriet menyatakan dirinya menolak untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan juga menolak diperiksa ulang menggunakan alat pendeteksi kebohongan (lie detector).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement