REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Kapolda Bali Irjen Ronny F Sompie mempersilahkan Margriet Christina Megawe dan tim kuasa hukumnya mengajukan praperadilan, jika menilai keputusan kepolisian dalam menetapkan ia sebagai tersangka pembunuhan Engeline dianggap tidak benar.
Hal itu disampaikan Ronny, menanggapi sikap Margriet yang menolak untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pembunuhan Engeline, dan juga menolak diperiksa ulang menggunakan alat pendeteksi kebohongan (lie detector).
"Dasar dia menolak apa? Ya silakan digugat saja. Komplain itu jangan hanya disampaikan kepada media, namun juga dijewantahkan melalui prosedur hukum. Jika memang ada penyimpangan dalam penyidikan kami, maka ada ruangnya, praperadilan," kata Ronny di Denpasar, Rabu (1/7).
Selain praperadilan, jenderal bintang dua ini juga mengatakan pihak Margriet bisa melapor ke Mabes Polri jika merasa tidak puas dengan kinerja penyidik. Diakuinya, penyidik Direktorat Reserse Krimina Umum Polda Bali memang memberikan bantuan dalam penanganan kasus pembunuhan kasus Angeline yang sejatinya ditangani Polresta Denpasar.
Akan tetapi, Ronny menegaskan tidak ada tekanan dari Polda Bali untuk penyidik Polresta Denpasar. Menurutnya, rentang tugas kepolisian secara nasional ada sampai di tingkat Kepolisian Sektor (Polsek). Ini dicantumkan dalam Peraturan Kapolri No. 14/2012 tentang Manajemen Penyidikan yang menjadipegangan penyidik Polda Bali saat melakukan pendampingan atau asistensi.
"Apakah Polda Bali tidak boleh membantu Polresta Denpasar? Terus, buat apa ada Kepolisian Nasional? Laporkan saja ke Mabes Polri jika ada penyimpangan, nanti Mabes Polri akan turun mengawasi," ujarnya.