Jumat 03 Jul 2015 14:33 WIB

Panglima Baru, Aturan Jilbab Perlu Diwujudkan

Rep: c36/ Red: Esthi Maharani
Calon Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan di ruang rapat Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (1/7). (Republika/Rakhmawaty La'lang)
Calon Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan di ruang rapat Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (1/7). (Republika/Rakhmawaty La'lang)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi I DPR, Saleh Partaonan Daulay, mengatakan aturan jilbab bagi prajurit perempuan TNI perlu diwujudkan seiring dengan terpilihnya Panglima TNI Baru, Jenderal TNI Gatot Nurmantyo.  Ia berharap agar keinginan para prajurit TNI perempuan yang ingin berjilbab bisa segera terwujud.

"Kami sangat berharap aturan jilbab pagi prajurit perempuan TNI dapat segera diwujudkan dengan terpilihnya panglima TNI yang baru. Keinginan untuk menjalankan ajaran agama secara menyeluruh tentu harus diakomodasi," tutur Saleh saat dihubungi ROL, Jumat (3/7).

Menurutnya, aturan jilbab bagi prajurit perempuan tidak akan mengganggu kinerja TNI secara keseluruhan. Sebab, tidak semua prajurit perempuan TNI berkeinginan menggunakan jilbab.

"Yang non muslim tentu tidak menggunakan. Bagi prajurit muslim yang belum berkeinginan juga tidak dipersoalkan. Namun, tidak ada salahnya ada akomodasi bagi prajurit yang berniat mengenakan jilbab. Tidak salah jika TNI bisa memberikan kemudahan seperti halnya Polri," lanjutnya.

Selain itu, pemenuhan hak untuk berjilbab, kata dia  sesuai dengan sila ke 1 Pancasila. Pemenuhan hak bagi prajurit perempuan TNI justru menjadi contoh menghormati hak-hak umat beragama.

Seperti diketahui, Jenderal TNI Gatot Nurmantyo telah disetujui Komisi I DPR sebagai panglima TNI. Gatot segera menghadap Presiden Joko Widodo pada Jumat siang. Tugas pertama yang diperolehnya dari Presiden adalah modernisasi alat utama sistem persenjataan (alutsista).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement