Selasa 07 Jul 2015 08:15 WIB

Pengadilan Maroko Adili Dua Wanita yang Menggunakan Rok

Rep: c94/ Red: Bilal Ramadhan
Rok pendek (ilustrasi)
Foto: www.bbc.co.uk
Rok pendek (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MAROKO -- Dua orang Wanita diadili dengan tuduhan bertindak tidak sopan setelah memakai rok di bulan Ramadan. Keduanya dilaporkan ditahan di Inezgane beberapa hari lalu karena seorang pedagang di pasar merasa tertarik dengan pakaian yang mereka kenakan.

Akibatnya, tak lama kemudian orang-orang berkerumunan ingin melihat pakaian dua wanita tersebut. Wanita yang masing-masing berusia 23 dan 29 tahun itu diadili dengan undang-undang hukum pidana dan bila dinyatakan bersalah yakni tampil tidak sopan atau tampil seronok di tempat umum. Keduannya bisa dijatuhi hukuman penjara maksimal dua tahun.

Disandur dari bbc.com, Senin (6/7) hakim di pengadilan  mengisyaratkan adanya pelanggaran prosedur dalam kasus ini yang membuka kemungkinan keduanya akan dibebaskan. Kasus ini juga memicu petisi di internet, yang menyebut kasus ini sebagai serangan atas kebebasan individu. Ribuan orang telah menandatangani petisi online.

Ini adalah "kasus pornoaksi" yang kedua dalam beberapa bulan terakhir setelah penampilan penyanyi Jennifer Lopez di Maroko dianggap "sensual" pada Mei lalu.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement