REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan PSSI akan segera menghadapi putusan PTUN pada 14 Juli nanti.
Jelang putusan dibacakan, biro hukum Kemenpora, Yusup Suparman, mengatakan ada beberapa pelanggaran yang dilakukan PSSI dalam eksepsinya di setiap sidang PTUN tentang Surat Keputusan (SK) 01307 yang tidak mengakui kegiatan PSSI.
Pertama, PSSI sudah melanggar statutanya sendiri. Hal ini sesuai dengan kewenangan mengadili dalam statuta PSSI pasal 7 ayat satu yang menyebutkan pelarangan terhadap PSSI, atlet, ofisial, klub dan lain-lain untuk mengajukan sengketa apapun kepada pengadilan negara. Tapi faktanya PSSI malah mengajukan sengketa ke PTUN Jakarta Timur.
Kedua, La Nyalla Mattalitti tidak mempunyai kewenangan atas nama PSSI. Yusup mengemukakan kepengurusan PSSI yang dijabat La Nyalla belum mendapatkan pengesahan dari Kemenkumham. Sehingga tindakan La Nyalla hanya sebagai tindakan pribadi dan ilegal, bukan mewakili badan hukum PSSI. Selain itu PSSI belum mendapatkan dilantik KONI dan belum menjadi anggota dari KONI.
Ketiga, PSSI merupakan organisasi masyarakat keolahragaan dan kepengurusannya bersifat kolektif kolegial. Jadi, seorang ketua tidak dapat bertindak sendiri tanpa unsur sekretaris dan tidak mendapatkan persetujuan dari pengurus lain. Hal ini dikatakan Yusup sebagai tindakan tidak sah karena bertindak atas nama PSSI.
Keempat, La Nyalla tidak mempunyai kewenangan bertindak untuk mengajukan gugatan ke PTUN. Karena Surat Keputusan Kemenpora sudah tidak mengakui kegiatan PSSI serta produknya.