Rabu 08 Jul 2015 17:11 WIB

Menag: Sidang Isbat Berlangsung Tertutup

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (kedua kiri) memberikan keterangan pers di Gedung Kemenag, Jakarta, Selasa (16/6).(Republika/Prayogi)
Foto: Republika/Prayogi
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (kedua kiri) memberikan keterangan pers di Gedung Kemenag, Jakarta, Selasa (16/6).(Republika/Prayogi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan sidang penetapan Idul Fitri 1436 Hijriah/2015 Masehi akan digelar secara tertutup, sebagaimana sidang isbat penetapan awal Ramadhan.

"Isbat tertutup. Seperti kemarin saat penetapan awal Ramadhan," kata Menag Lukman di Jakarta, Rabu (8/7).

Sebelumnya, terdapat permintaan dari perwakilan Nahdlatul Ulama (NU) agar sidang isbat penentuan 1 Syawal 1436 H yang digelar Kementerian Agama dilaksanakan secara terbuka.

Ketua Lajnah Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH A Ghazalie Masroeri mengatakan, sidang isbat yang dipantau langsung oleh masyarakat luas sebenarnya mengarahkan semua pihak untuk mengikuti ketetapan pemerintah beserta berbagai ormas Islam, para tokoh masyarakat dan pakar astronomi.

"Melalui sidang itsbat terbuka yang diikuti semua ormas itu maka kemudian tidak ada lagi yang mengatakan kami mengikuti ormas kami. Semua mengikuti pemerintah," kata dia.

Melalui sidang terbuka yang disiarkan secara langsung, kata dia, masyarakat juga akan mendapatkan informasi secara cepat, tanpa menunggu lama.

Sementara itu, Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Din Syamsuddin meminta pelaksanaan sidang isbat dilakukan tertutup untuk menghindari konflik kepentingan.

Senada, Ketua Komisi VIII DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengatakan sidang isbat sebaiknya dilakukan secara tertutup. Alasannya, tidak semua anggota masyarakat memahami perbedaan yang mungkin terjadi dalam sidang itsbat.

"Karena itu, biarlah persoalan isbat menjadi konsumsi tokoh-tokoh agama yang memahami ilmu falaq secara baik. Sehingga masyarakat yang tidak tahu, tidak asal menjustifikasi kelompok tertentu yang berbeda pendapat dengan mayoritas," kata dia.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement