REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan ketua umum PSSI periode 2011-2015, Djohar Arifin Husin, menegaskan dia tidak akan melakukan banding terkait keputusan Komite Etika PSSI. Ia beralasan, PSSI saat ini merupakan organisasi yang ilegal di mata pemerintah.
Tidak hanya itu, Djohar juga menganggap induk organisasi sepak bola Indonesia ini liar maka sanksi terhadap dirinya juga dinilai tidak sah. Hal itu dikatakannya setelah sidang Komite Etika PSSI berlangsung.
Selain itu, Djohar juga mempersoalkan status ketua Komite Etika PSSI, TM Nurlif, yang pernah tersandung kasus. "Saya tak perlu banding karena kepengurusan ini tidak sah di negeri ini dan tidak diakui pemerintah. Meskipun saya menerima undangan sidang Komite etika, saya tetap tidak akan datang karena kepengurusan ini liar di mata pemerintah," kata Djohar di Jakarta, Rabu (9/7).
Djohar telah dijatuhkan hukuman larangan beraktivitas di dalam dunia sepak bola selama seumur hidup oleh Komite Etika PSSI. Hukuman itu dijatuhkan setelah Djohar dinyatakan bersalah karena memenuhi undangan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) pada 23 Juni lalu.
Keputusan tersebut diambil seusai sidang Komite Etika PSSI, yang dipimpin oleh ketua komite, TM Nurlif. Keputusan itu dikeluarkan setelah Djohar tidak datang sebanyak dua kali, termasuk pada sidang Rabu (8/7), di kantor PSSI. Sidang tersebut dijadwalkan berlangsung pada pukul 14.00 WIB.
Kendati demikian, PSSI masih memberi batas waktu hingga 14 hari, untuk mengajukan banding jika Djohar keberatan. Maka dari itu, Nurlif berharap, Djohar bisa memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mengajukan banding. Tetapi, keputusan tersebut tetap berlaku sejak hari ini, Rabu (8/7) sore WIB.