REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi memperbolehkan pegawai negeri sipil (PNS) di daerah menerima bingkisan terkait Hari Raya Lebaran.
"Saya tidak bisa melarang jika orang dapat rezeki, selama itu halal, bukan hasil korupsi, serta tidak berpotensi mengganggu independensi dan profesionalitas PNS," ujar Yuddy kepada wartawan di Gedung Kemenpan-RB, Jakarta, Kamis (9/7) malam.
Yuddy melanjutkan, penerimaan bingkisan itu bergantung kepada hati nurani masing-masing pejabat pemerintah. "Yang penting hadiah itu tidak mengganggu kinerjanya sebagai pejabat pemerintah," katanya.
Tetapi, guru besar dari Universitas Nasional Jakarta ini juga mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengingatkan pejabat hanya bisa menerima bingkisan dengan nilai tidak lebih dari Rp 1 juta. "KPK kan sudah beri arahan," ujarnya.