REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim Ketua Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta Timur, Ujang Abdullah, menjelaskan alasan pihaknya mengabulkan gugatan PSSI. Pertimbangan dari perkara bernomor 91/G/2015/PTUN-JKT itu dinyatakan surat teguran yang diberikan Kemenpora kepada PSSI terlalu pendek.
"Batas waktu teguran satu hingga tiga terlalu pendek. Ini sudah salah," kata Ujang di persidangan PTUN, Selasa (14/7).
Ia menyebutkan batas waktu yang singkat itu sudah melanggar asas profesionalitas dan pemerintahan yang baik. Sebagai kelanjutan dari teguran itu, Kemenpora mengeluarkan Surat Keputusan pembekuan PSSI. ''Inilah bentuk penyalahgunaan kewenangan oleh Menpora Imam Nahrawi,'' katanya.
Selain itu, Ujang juga menegaskan, semua eksepsi dan bukti dari kemenpora ditolak majelis hakim. Sedangkan duplik yang diajukan PSSI pada sidang sebelumnya diterima majelis hakim.
Dengan dimenangkannya PSSI dalam sidang gugatan SK Pembekuan tersebut. Majelis hakim mewajibkan Kemenpora segera mencabut SK Pembekuannya. Selain itu Kemenpora juga harus membayar denda Rp 277 ribu.