Selasa 14 Jul 2015 22:43 WIB
Kasus Suap Hakim PTUN

Tim Pengacara OC Kaligis Minta Maaf Atas Kericuhan di KPK

 Pengacara OC Kaligis keluar dari Gedung KPK usai diperiksa, Jakarta, Selasa (14/7) malam.    (Republika/Yasin Habibi)
Pengacara OC Kaligis keluar dari Gedung KPK usai diperiksa, Jakarta, Selasa (14/7) malam. (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim pengacara Otto Cornelis (OC) Kaligis menyampaikan permintaan maaf kepada awak media, kericuhan yang terjadi saat OC Kaligis dibawa untuk ditahan Rutan Guntur, Jakarta, Selatan.

"Saya atas nama keluarga, adik-adik saya dan tim pengacara OC Kaligis mohon maaf sebesar-besarnya dan setulus-tulusnya atas timbulnya insiden yang tidak diharapkan," kata Afrian Bondjol di Kantor KPK, Selasa (14/7) malam.

Insiden terjadi saat salah seorang anak OC Kaligis mengumpat 'wartawan preman' kepada wartawan saat wartawan mencoba mendapatkan pernyataan terkait penahanan tersangka. Tim OC Kaligis dan keluarga juga sempat menghalangi wartawan untuk mendapatkan informasi tersebut.

Wartawan yang mendengar langsung marah dan insiden kejar-kejaran serta lempar melampar botol serta tutup tempat sampah pun terjadi. Bahkan pihak OC Kaligis sempat melempar botol kaca yang menghantam dinding kaca KPK.

Insiden itu pun mengakibatkan kerugian materil yaitu rusaknya kamera dari wartawan. Mengenai ganti rugi, Afrian mengatakan pihaknya sudah berdamai dan akan mengganti kamera tersebut.

Wartawan juga kecewa, karena pihak OC Kaligis yang menjanjikan akan ada konferensi pers ternyata tidak ada. Afrian berharap ke depan tidak akan ada lagi kejadian seperti itu, dan komunikasi akan lebih lancar tan harus ada kekerasan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Otto Cornelis Kaligis (OCK) pada kasus dugaan tindakan pidana korupsi di PTUN Medan, Sumatera Utara.

Penahanan tersebut dilakukan KPK usai melakukan pemeriksaan terhadap OCK selama kurang lebih lima jam sejak pukul 15.50 WIB hingga pukul 21.00 WIB. Untuk selanjutnya, KPK membawa OCK ke Rutan KPK cabang Pomdam Guntur, Jakarta.

Penahanan tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK di kantor OCK dan menemukan petunjuk yang mengarah pada keterlibatan pengacara tersebut pada kasus di PTUN Medan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjemput paksa pengacara Otto Cornelis Kaligis untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus penyuapan hakim di PTUN Medan, Sumatera Utara.

OC Kaligis tiba di Kantor KPK pada pukul 15.50 WIB dan langsung memasuki gedung tanpa memberikan komentar apa pun kepada wartawan. OC Kaligis dijadwalkan untuk hadir sebagai saksi untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di PTUN Medan, Provinsi Sumatera Utara.

OCK dijemput oleh tim penyidik KPK di sebuah lobi hotel yang terletak berdekatan dengan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, jelas Johan. Saat dijemput, OCK bersikap kooperatif dan menerima panggilan penyidik ke kantor KPK.

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus tersebut yaitu sebagai penerima suap terdiri atas Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro (TIP), anggota majelis hakim Amir Fauzi (AF) dan Dermawan Ginting (DG), dan panitera/sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan (SY).

KPK menangkap kelimanya dalam operasi tangkap tangan (OTT) di PTUN Medan pada 9 Juli 2015 dan mengamankan uang 15 ribu dolar amerika dan 5 ribu dolar singapura di kantor Tripeni.

Hingga saat ini KPK masih mendalami sumber uang tersebut karena ada dugaan bahwa pemberian uang tersebut bukanlah yang pertam kali. Tindak pidana korupsi tersebut terkait dengan proses pengajuan PTUN di Medan yang dilakukan oleh mantan kepala Biro Keuangan Pemprov Sumatera Utara Ahmad Fuad Lubis.

Gugatan yang diajukan Fuad Lubis adalah terkait surat kejaksaan tinggi Sumatera Utara nomor B-473 31 Maret 2015 perihal permintaan keterangan terhadap Fuad Lubis dalam perkara penyalahgunaan dana bantuan sosial Pemprov Sumatera Utara tahun 2012-2014.

Fuad dimintai keterangan oleh jaksa selaku mantan Ketua Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemprov Sumut karena dugaan, namun Fuad Lubis melawan jaksa dengan mengajukan gugatan ke PTUN dan menyewa pengacara dari kantor advokat OC Kaligis.

Berdasarkan UU nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan, PTUN yang berhak menilai apakah aparat sipil negara melakukan penyalahgunaan wewenang.

Dalam putusannya, hakim menyatakan permintaan keterangan oleh jaksa kepada Fuad Lubis ada unsur penyalahgunaan kewenangan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement