Selasa 14 Jul 2015 22:53 WIB

Sangkal Tuduhan KPK, OC Kaligis Juga Bantah Gubsu Terlibat

 Pengacara OC Kaligis keluar dari Gedung KPK usai diperiksa, Jakarta, Selasa (14/7) malam.    (Republika/Yasin Habibi)
Pengacara OC Kaligis keluar dari Gedung KPK usai diperiksa, Jakarta, Selasa (14/7) malam. (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara senior Otto Cornelis (OC) Kaligis menegaskan ia tidak melakukan sangkaan korupsi yang dituduhkan KPK kepadanya. Terlebih merampok uang negara.

"Sebelum diperiksa sebagai saksi, (saya) langsung (diperiksa) sebagai tersangka. Saya tidak merampok uang negara, bukan saya yang ngasih duit kepada hakim. Saya tidak menyuruh anak buah saya ke Medan," kata Kaligis saat akan ditahan seusai menjalani pemeriksaan pertama kalinya selama lima jam sebagai tersangka di gedung KPK Jakarta, Selasa (14/7).

KPK menetapkan Kaligis sebagai tersangka dugaan pemberi suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Penyidik KPK menjemput paksa Kaligis dari Hotel Borobudur Jakarta dan langsung menahan dia di rumah tahanan kelas I Jakarta Timur cabang KPK di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Jaya Guntur. Selasa.

Kaligis yang sudah mengenakan rompi tahanan KPK itu juga membantah ada keterlibatan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dalam perkara itu.

"(Gatot) Sama sekali tidak (terlibat). Saya sudah larang anak buah saya ke Medan, jadi saya sama sekali enggak," kata Kaligis terputus dan langsung masuk ke mobil tahanan KPK.

Pernyataan Kaligis terputus karena terjadi keributan antara beberapa orang pendukungnya yang berusaha menghalangi wartawan untuk merekam maupun memotret Ketua Mahkamah Partai Nasional Demokrat (Nasdem) itu.

KPK menyangkakan pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana terhadap Kaligis.

Pasal tersebut mengatur tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling kecil Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta.

KPK sebelumnya juga sudah mengirim surat permintaan cegah untuk OC Kaligis sejak Senin (13/7) untuk enam bulan ke depan sekaligus menggeledah kantor hukum OC Kaligis di Jalan Majapahit Jakarta Pusat pada hari yang sama.

KPK sudah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini yaitu sebagai penerima suap terdiri atas Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro (TIP), anggota majelis hakim Amir Fauzi (AF) dan Dermawan Ginting (DG) serta panitera/Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan (SY), sedangkan tersangka pemberi suap adalah pengacara dari kantor OC Kaligis bernama M Yagari Bhastara Guntur (MYB) alias Gerry.

Kelimanya ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di PTUN Medan pada 9 Juli 2015 dan mengamankan uang 15 ribu dolar AS (sekitar Rp195 juta) dan 5 ribu dolar Singapura (sekitar Rp45 juta) di kantor Tripeni.

Tindak pidana korupsi itu terkait dengan proses pengajuan PTUN di Medan yang dilakukan oleh mantan Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumut Ahmad Fuad Lubis atas terbitnya sprinlidik (surat perintah penyelidikan) dalam perkara penyalahgunaan dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun 2012, 2013 dan 2014.

Atas sprinlidik tersebut, pemerintah provinsi Sumatera Utara pun mengajukan gugatan ke PTUN Medan. Pemerintah provinsi Sumatera Utara menunjuk Gerry sebagai pengacara untuk melakukan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait dengan UU No 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan.

Berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, PTUN yang berhak menilai apakah aparat sipil negara melakukan penyalahgunaan wewenang. Dalam putusannya, hakim Tripeni dan rekan menyatakan permintaan keterangan oleh jaksa kepada Fuad Lubis ada unsur penyalahgunaan kewewenangan. 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement