REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Kuasa hukum OC Kaligis menganggap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), dikarenakan tidak bisa menjenguk sahabat sekaligus kliennya tersebut. "Ini melanggar hak asasi manusia dan undang-undang " katanya kepada wartawan di Gedung KPK, Jum'at (17/7).
Salah satu kuasa hukumnya Alamsyah Hanafiah mengatakan, KPK pilih-pilih dalam memperlakukan tersangka korupsi tersebut. Menurutnya langkah KPK kali ini sangat menyalahi undang-undang. "Jadi sebenarnya terlalu kaku, lebaran ini terpidana saja bebas dikunjungi keluarga, ini sepertinya ada kepentingan tertentu, ada apa di balik ini?," katanya.
Alamsyah mengatakan, dalam hal ini KPK tampak semena-mena dengan mengeluarkan kebijakaan pribadi tanpa mempertimbangkan aspek hukum sebagaimana adanya. "Ini pendapat mereka (KPK) saja, bukan pendapat hukum," ujarnya.
Kuasa hukumnya yang lain John Walerry menambahkan, aturan yang tertera dalam undang-undang di Indonesia menyebut siapapun yang menjadi tersangka boleh dijenguk oleh keluarga maupun kuasa hukumnya kapanpun.
"Siapapun dan kapanpun harusnya bisa menemui tahanan, ini benar-benar pengekangan hak asasi seseorang dan warga negara, kami sangat kecewa sekali," jelasnya.