Implementasi kebijakan SKB seolah-olah melindungi maupun menguntungkan pihak JAI. Dalam implemtasi kebijakan SKB menurut para pemuka agama sangat sulit karena pihak JAI kalau diundang tidak mau hadir. Faktor penghambat para pemuka agama dalam implementasi SKB adalah karena kewenangan dalam pembinaan JAI hanya dilimpahkan kepada pihak Kementerian Agama saja; sedangkan faktor pendorongnya adalah bila pemuka agama diikutkan dalam kegiatan pembinaan oleh pihak Kementerian Agama. Saran pemuka agama kepada pemerintah adalah walaupun sosialisasi SKB belum maksimal, sebaiknya pelimpahan wewenang dalam pembinaan terhadap JAI jangan dibatasi kepada pihak Kementerian Agama saja, melainkan juga kepada para pemuka agama dan Ormas-ormas Islam.
Kedua, walaupun pelaksanaan sosialisasi PBM telah mendapatkan dukungan dari Pemerintah Daerah maupun Majelis-majelis agama di daerah, namun sosialisasinya masih belum sampai ke tingkat bawah. Implementasi kebijakan PBM menguntungkan pihak mayoritas; Selain itu berdasarkan hasil analisis kuantitatif menyatakan bahwa pemahaman pemuka agama terhadap substansi PBM baru mencapai 52 persen dan umat Islam cenderung menghendaki PBM ditingkatkan menjadi Undang-undang (67 persen), sementara non muslim cenderung menolak.
Implementasi kebijakan PBM yang dilakukan para pemuka agama dalam kegiatan sosialisasi peserta yang diundang hanya terbatas untuk kalangan tertentu saja, sehingga dalam pelaksanaan sosialisasi berulang kali yang datang itu-itu saja orangnya. Faktor penghambat dalam implementasi PBM menurut para pemuka agama adalah yang hadir dalam sosialisasi orangnya tidak nampak dari kalangan bawah;