Rabu 22 Jul 2015 12:21 WIB

Diego Maradona Dituduh Lakukan Penggelapan Uang

Rep: C35/ Red: Citra Listya Rini
Diego Maradona
Foto: Forza Italian Football
Diego Maradona

REPUBLIKA.CO.ID, BUENOS AIRES  -- Mantan istri legenda sepak bola Diego Maradona melaporkan Maradona ke pengadilan Argentina atas tuduhan penipuan pada Selasa (21/7) waktu setempat. Villafane datang ke pengadilan Buenos Aires dengan putrinya Giannina.

Villafane melaporkan Maradona dengan tuduhan penggelapan uang sebesar hampir enam juta dolar AS atau sekira Rp 80,22 miliar.   Tuduhan penggelapan uang tersebut bermula dari saldo rekening bank Villafane yang hilang.

Namun Maradona tidak hadir selama proses persidangan. Sehingga Villafane mengirim pesan melalui program televise dan mengatakan dia ingin uangnya kembali.

“Yang saya inginkan adalah uang saya, saya tidak mencela siapa pun ketika saya dirampok dan saya tiddak melakukannya sekarang. Yang saya inginkan hanya uang saya. saya tidak akan menyebutkan nama-nama, karena saya tidak pernah melakukan itu,” tegasnya dalam program televise tersebut seperti dilansir NDTV, Rabu (22/7).

Bahkan wanita berusia 52 tqhun itu mengancam kepada si pelaku jika tidak segera mengembalikan uangnya mereka akan menyesal. Begitulah yang dia lontarkan dalam program televise tersebut. dia sama sekali tidak menyebut nama Maradona saat acara tersebut.

Maradona, yang pernah menjuarai Piala Dunia 1986 itu menyarankan kepada mantan istrinya dan seluruh anaknya, Gianinna dan Dalma, serta putrid dari perselingkuhannya Jana untuk tetap tenang.

Skandal antara Maradona dan mantan istrinya itu, terkait dengan siapa Maradona menikah pada tahun 1998 hingga 2003, terpecah ketika terungkap saldo rekening Villafane berkurang hingga hampir enam juta dolar tersebut.

Berdasarkan informasi yang beredar, penyelidikan pada tahun lalu mengungkapkan bahwa Villafane memiliki tiga apartemen di menara Miami ekslusif senilai masing-masing dua juta dolar AS atau sekira Rp 26,731 miliar dan rekening di sebuah bank di Uruguay sebesar tiga juta dolar AS atau sekira Rp 40,096 miliar, yang belum dilaporkan kepada pihak berwenang.

 

Meskipun demikian pengacara Villafane menegaskan kliennya tidak bersalah, karena menurut dia jika ada penggelapan pajak itu adalah tanggung jawab si pembayar pajak, yaitu Maradona. Dia bahkan mengecam legenda sepak bola berusia 54 tahun itu akan diinterupsi oleh sistem peradilan.  

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement