REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Sekretaris Daerah Sumatra Selatan, Mukti Sulaiman menuturkan, pegawai negeri sipil (PNS) yang kedapatan terlambat kerja atau bolos setelah libur cuti bersama Lebaran, akan diberikan sanski sesuai aturan yang berlaku.
"Pemprov Sumsel akan menindak bagi PNS tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas," kata Mukti Sulaiman di Palembang, Rabu (22/7).
Hal ini karena sesuai aturan bila bolos tanpa pemberitahuan atau alasan tidak jelas akan diberikan peringatan sesuai dengan aturan. "Yang jelas, bagi PNS tidak masuk tanpa alasan akan diberikan sanksi," ujar dia.
Apalagi pemerintah telah memberikan liburan panjang untuk bersilaturahim dengan keluarga dan cuti bersama, itu harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Namun, lanjut dia, lain lagi bila ada alasan seperti orang tua sakit dan lainnya itu masih dalam toleransi atau keringanan.
"Karenanya, Pemprov Sumsel akan mendata para PNS tersebut dan bila diketahui masih ada bolos akan diberikan tindakan, kata di," ucap dia.
Sebelumnya Gubernur Sumsel mengatakan bahwa cuti bersama harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya bagi para PNS supaya masuk kerja tepat waktu. "Memang, bila masih ada yang tidak masuk itu ada aturannya dan dapat berikan peringatan sesuai dengan tingkat kesalahan," tambah dia.