Kamis 23 Jul 2015 13:07 WIB

KPK: Pemerasan 'Metode ATM' Kejahatan Terorganisasi

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Angga Indrawan
Plt Pimpinan KPK Johan Budi (kedua kiri) bersama Plt Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji (kiri), Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja (kedua kanan) dan Zulkarnain (kanan) melakukan konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (20/6).(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
Foto: Antara Foto/Hafidz Mubarak
Plt Pimpinan KPK Johan Budi (kedua kiri) bersama Plt Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji (kiri), Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja (kedua kanan) dan Zulkarnain (kanan) melakukan konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (20/6).(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mewanti-wanti kepada aparat penegak hukum agar tak menjadikan tersangka sebagai 'mesin ATM'. Perilaku oknum aparat ini justru merendahkan wibawa sebagai penegak hukum itu sendiri.

Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan, pernyataan keras presiden itu merupakan sesuatu yang wajar. Menurutnya, cara pemerasan dengan menjadikan tersangka sebagai 'mesin ATM' adalah kejahatan terorganisasi.

"Wajar saja statement Presiden itu, karena pola-pola pemerasan dengan metode ATM adalah kejahatan terorganisasi," kata dia, Kamis (23/7).

Pola pemerasan terhadap tersangka merupakan penyakit yang bisa menjangkiti setiap aparat penegak hukum. Cara pemerasan 'mesin ATM' ini, menurut Indriyanto, adalah salah satu bentuk korupsi yang tidak boleh tumbuh subur di semua lembaga penegak hukum.

"Itu sebagai salah satu bentuk korupsi yang memang harus diberantas," ujar guru besar ilmu pidana Universitas Krisnadwipayana ini.

Seperti diketahui, dalam upacara Hari Bakti Adhyaksa di Kejaksaan Agung, Rabu (22/7), Jokowi menyatakan agar aparat penegak hukum tak menjadikan tersangka sebagai 'mesin ATM'. 

"Saya tidak ingin dengar ada penegak hukum yang menjadikan tersangka sebagai ATM," kata dia.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement