Senin 27 Jul 2015 17:16 WIB

Kemendikbud Rangkul Bank BJB Salurkan Tunjangan Guru

Rep: Sandy Ferdiana/ Red: Dwi Murdaningsih
tunjangan guru
Foto: Republika/Edi Yusuf
tunjangan guru

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI dan Bank BJB memperpanjang kerja samanya dalam memberikan layanan perbankan bagi guru dan tenaga pengajar. Perpanjangan nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama (PKS) atas kerja sama itu berlangsung di Gedung D Kemendikbud RI,  Jakarta, Senin (27/7).

Dirut Bank BJB Ahmad Irfan mengatakan penandatanganan MoU dengan Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud RI terkait Penggunaan Jasa dan Layanan Perbankan. Sementara penandatanganan PKS terkait program pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan masyarakat dan guru pendidikan menengah.

Irfan memaparkan, pola kerjasama dengan Kemendikbud RI mencakup pembukaan rekening, penyaluran dana tunjangan, pengembangan karir, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, serta pemberian penghargaan bagi guru dan tenaga kependidikan. Data dari Kemendikbud menunjukkan, saat ini sekitar 400 ribu guru pendidikan dasar (SD dan SMP) yang tersebar di Provinsi Jabar dan Banten telah menggunakan jasa layanan Bank BJB dalam penerimaan dana tunjangan.  

Menurut Irfan, dengan adanya kerjasama tersebut, maka kalangan guru bisa mendapatkan kemudahan. Bahkan, sambung dia, bentuk kerjasama ini akan lebih diluaskan hingga mencakup jenjang pendidikan PAUD, pendidikan masyarakat, SD, SMP, SMA, SMK hingga SMLB. Bahkan, layanan perbankan itu bisa diperoleh di seluruh jaringan kantor Bank BJB.

Dikatakan Irfan, kerjasama ini sejalan dengan misi Ban BJB tahun 2015 dalam meningkatkan market share dana pihak ketiga (DPK) melalui promosi, pemasaran produk dana dan inovasi produk. "Melalui kerjasama ini, dipastikan akan menggenjot DPK," ujarnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement