REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) menengarai panitia Muktamar ke-33 NU akan menerapkan modus menolak status kepesertaan para muktamirin jika menolak mekanisme ahlul halli wal aqdi (Ahwa).
“Tidak ada alasan mereka menolak dan tidak menerima PWNU dan PCNU jadi peserta. Muktamar itu kedaulatannya ada di tangan PWNU dan PCNU. Ahwa belum memiliki dasar hukum untuk diberlakukan, jadi jangan dipaksakan,” kata Rois PWNU Lampung KH Ngaliman Marzuki, Rabu (29/7).
Bahkan, ia mengingatkan kepada panitia bahwa keabsahan muktamar harus diikuti sekurang-kurangnya 2/3 PWNU dan PCNU. Sedangkan, mayoritas PWNU dan PCNU menolak Ahwa, sehingga bila saat registrasi ditolak sebagai peserta akibat menolak Ahwa, maka kuorum sebagai syarat sahnya muktamar tidak akan terpenuhi.
“Jadi, jangan panitia bermain-main dengan hal ini. Ini soal serius yang tidak bisa dijadikan uji coba. Ini kan organisasi para ulama. Janganlah menggunakan cara-cara yang tidak sesuai dengan spirit jamiyyah NU,” paparnya.
Hal senada disampaikan oleh Katib Syuriyyah PWNU Kalbar Asy’ari, yang menyatakan panitia tidak memiliki otoritas menolak kepesertaan Muktamarbagi PWNU dan PCNU yang menolak Ahwa.
“Kita akan menjadi peserta Muktamar dan menolak pemberlakukan Ahwa yang ilegal. Meskipun disebut telah diputuskan Munas, munasnya sendiri kan tidak sah. Jadi, produknya juga tidak sah untuk diberlakukan,” paparnya.