Kamis 06 Aug 2015 00:15 WIB

KPU: Perpanjangan Waktu tak Selesaikan Masalah Substantif

Rep: fauziah mursid/ Red: Taufik Rachman
Pilkada serentak 2015
Pilkada serentak 2015

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera menindaklanjuti rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait perpanjangan waktu pendaftaran untuk tujuh daerah calon tunggal. Namun, keputusan tersebut secara resmi akan dilakukan usai rapat pleno komisioner KPU yang direncanakan Kamis (6/8) esok.

Komisioner KPU Ida Budhiati mengatakan KPU dalam sikapnya menghormati dan menghargai Bawaslu dalam memberikan rekomendasi tersebut. Namun, ia mengatakan untuk menuntaskan persoalan calon tunggal tersebut tidak bisa jika hanya dengan kebijakan KPU maupun Bawaslu.

"Kalau KPU menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu untuk membuka lagi pendaftaran, dia tetap hanya satu paslon saja, kemudian apa solusi selanjutnya?" ujar Ida di KPU Pusat, Rabu (5/8).

Pasalnya, menurut Ida terjadinya calon tunggal dalam Pilkada tidak hanya terjadi pada tahapan pendaftaran, dimana pada tahap penelitian hingga menjelang kampanye kemungkinan munculnya calon tunggal ada. Sementara dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada tidak mengakomodir adanya calon tunggal.

"Ini yang juga perlu dipikirkan bagaimana solusinya? Tidak bisa hanya rekomendasi Bawaslu dan kebijakan KPU, kalau semua berharap 269 daerah itu bisa secara serentak digelar pemungutan suara tanggal 9 Desember 2015," ujarnya.

Ia menilai rekomendasi Bawaslu tersebut merupakan solusi yang bersifat teknis saja dan belum menyentuk persoalan substansi. Sehingga, jaminan keberlangsungan Pilkada serentak tidak bisa diakomodir seluruhnya melalui rekomendasi tersebut.

"(Rekomendasi) Belum menukik pada aspek substansi yang dapat menyelesaikan calon tunggal," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement