Kamis 06 Aug 2015 18:18 WIB
Kisruh PSSI

Ahli Hukum: Menpora Jangan Ajukan Banding

Red: M Akbar
PSSI versus Kemenpora
Foto: Republika
PSSI versus Kemenpora

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Praktisi hukum dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Chudry Sitompul, memberikan saran agar Menteri Pemuda dan Olahraga (menpora), Imam Nachrowi, dapat menerima putusan dari Pengadian Tata Usaha Negara (PTUN).

Dalam amar putusannya, hakim PTUN telah memenangkan pihak PSSI atas gugatannya terkait Surat Keputusan (SK) Pembekuan PSSI yang dikeluarkan oleh Menpora. Chudry mengatakan proses banding itu merupakan hak Menpora.

''Tetapi itu bukan solusi yang tepat. Seharusnya tim hukum Kemenpora bisa memberikan saran kepada menteri agar tidak salah langkah,'' katanya seperti dilansir dari laman resmi PSSI, Kamis (6/8).

Posisi kepolisian, menurut chudry, juga menjadi sorotan agar bisa mematuhi putusan hukum dari PTUN. Ia mengatakan untuk tidak lagi menghalangi PSSI dalam memutar kompetisi dengan melayani dan mengayomi organisasi dalam kegiatannya nanti.

''Banding itu hak dia, tetapi menurut saya itu bukan solusi dari penyelesaian masalah ini dan tidak tepat. Seharusnya, tim hukum Kemenpora bisa memberikan saran yang tepat kepada Menterinya agar tidak salah langkah,'' katanya.

“Kalau dalam Tata Usaha Negara, seharusnya juga Jaksa Agung memainkan perannya sebagai pejabat negara, pimpinan dan penanggung jawab tertinggi kejaksaan yang memimpin, mengendalikan pelaksanaan tugas, dan wewenang Kejaksaan Indonesia untuk bisa juga menasehati Menteri.”

“Kepolisian juga dalam hal ini mereka pasti mengerti hukum dan apabila nanti PSSI berkomunikasi dengan mereka serta membawa surat putusan PTUN, mereka harus mentaatinya. Ini masalah hukum, jadi mereka harus tunduk hukum,” tutup Chudry.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement