Kamis 06 Aug 2015 21:57 WIB

OJK: 50 Persen Pengaduan di 2015 Terkait Perbankan

Rep: Binti Sholikah/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Kusumaningtuti S. Soetiono
Foto: ROL/Fian Firatmaja
Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Kusumaningtuti S. Soetiono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima sekitar 600 pengaduan terkait lembaga jasa keuangan dari Januari-Juli 2015. Total pengaduan dari Januari 2013-Juli 2015 tercatat 3.600 pengaduan.

Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Kusumaningtuti S Soetiono menyebutkan, dari 600 pengaduan tersebut, lebih dari 50 persennya terkait layanan perbankan. Diikuti asuransi dan lembaga pembiayaan serta pasar modal. 

"Karena nasabah yang paling banyak di perbankan, dan juga yang sudah mengenal transaksi dan produk kan perbankan jadi logis," jelasnya di Jakarta, Kamis (6/8).

Dari sektor perbankan, yang paling banyak diadukan konsumen terkait alat pembayaran menggunakan kartu (APMK). Untuk menyelesaikan pengaduan, OJK berkoordinasi dengan Bank Indonesia. Namun, OJK tetap terbuka kepada masyarakat yang ingin mengadukan soal layanan kartu menggunakan contak center OJK. 

Tituk, penggilan akrabnya, menjelaskan, adanya kenaikan pengaduan karena konsumen sudah mengetahui ada saluran untuk mengadukan. Sebelumnya, konsumen tidak tahu akan mengadu kemana. 

Namun, dia memprediksikan pada suatu saat jumlah pengaduan akan menurun. Sebab, OJK punya program yang memfasilitasi contact center di perbankan dan asuransi supaya mereka lebih mahir mengatasi pengaduan. OJK tengah memberikan pelatihan (training) kepada karyawan di lembaga jasa keuangan yang menangani pengaduan. 

Kasus yang sudah masuk, lanjutnya, diupayakan bisa selesai. Dan lebih bagus jika bisa diselesaikan nasabah dengan lembaga jasa keuangan terkait. Jika tidak selesai, maka akan diselesaikan melalui mediasi oleh OJK. Saat ini, dari 600 pengaduan tersebut, sebanyak 70 persennya telah ditindaklanjuti. 

Sesuai dengan mekanismenya, penyelesaian pengaduan diupayakan dalam 20 hari kerja sejak ditangani. Tapi tidak menutup kemungkinan lebih dari 20 hari. Nantinya, jika sudah mulai beroperasi LAPS (Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa) pada Januari 2016, maka kasus pengaduan tidak lagi ditangani OJK. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement