REPUBLIKA.CO.ID,PALEMBANG --- Setelah memutuskan lima calon bupati (cabup) dan calon wakil bupati (cawabup) yang akan ikut pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 9 Desember 2015 di Sumatera Selatan (Sumsel) gagal lolos dari tes kesehatan, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat akan kembali melaksanakan pemeriksaan kesehatan untuk calon pengganti.
Tes kesehatan terhadap lima orang calon pengganti tersebut akan berlangsung Senin (8/10) di Rumah Sakit Moehammad Hoesin (RSMH) Palembang. “Pemeriksaan kesehatan akan dilakukan terhadap lima orang calon bupati dan calon wakil bupati yang akan ikut pada pilkada 9 Desember mendatang,” kata Aspahani Ketua KPUD Sumsel, Ahad (9/8).
Sebelumnya, dari hasil pemeriksaan kesehatan terhadap seluruh cabup dan cawabup berjumlah 38 orang yang berasal dari tujuh kabupaten yang akan melaksanakan pilkada, sebanyak 11 calon harus menjalani pemeriksaan ulang. Dari hasil pemeriksaan ulang, lima calon yang terdiri dari satu orang cabup dan empat cawabup tidak lolos dari tes kesehatan.
Lima calon pengganti yang akan menjalani pemeriksaan kesehatan dari Kabupaten Musi Rawas (Mura) dua cawabup yaitu Ratnawati Ibnu Amin yang menggantikan cawabup Ngadi dan cawabup Zabur Nawawi yang menggantikan cawabup Sonny Rahmat.
Tiga calon lainnya, dari Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) cabup Khairul Alamsyah menggantikan Cabup Isa Sigit. Dari Kabupaten Pali cawabup Al Marizan menggantikan cawabup Edi Harianto, dan dari Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur cawabup Didi Apriadi menggantikan cawabup Eni Melani.
Menurut Aspahani, pelaksanaan pemeriksaan kesehatan terhadap lima cabup dan cwabup tersebut dilakukan tim dokter dari Ikatan Dokter (IDI) dan hasil pemeriksaan kesehatan para calon pengganti itu bisa diketahui tiga hari setelah test.
Sementara itu anggota KPUD Sumsel Ahmad Naafi menjelaskan, KPUD telah melaporkan hasil pemeriksaan kesehatan calon ke KPU RI dan berkoordinasi terkait adanya upaya protes serta gugatan hukum jika ada bakal calon yang tidak puas dengan hasil tes kesehatan.
“Kita berpegang pada Peraturan KPU No.9 Tahun 2015 bahwa hasil pemeriksaan kesehatan calon sesuai dengan ayat (4) bersifat final dan tidak dapat dilakukan pemeriksaan pembanding,” ujarnya.
Di Sumsel pilkada serentak akan berlangsung di tujuh kabupaten, yaitu Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten Ogan Komering Ulu n(OKU), Kabupaten OKU Timur, Kabupaten OKU Selatan, Kabupaten Musi Rawas, serta dua daerah pemekaran yakni Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali) dan Musi Rawas Utara (Muratara).