Senin 10 Aug 2015 02:45 WIB

Pendafataran Diperpanjang, Kalau Tak Ada Pendaftar Bagaimana?

Rep: c14/ Red: Taufik Rachman
Pilkada serentak 2015
Pilkada serentak 2015

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Hingga kini, masih ada tujuh daerah yang menyisakan pasangan calon tunggal untuk gelaran Pilkada 2015. Dikhawatirkan, seusai perpanjangan waktu pendaftaran calon pada 9-11 Agustus ini, partai-partai atau koalisi belum juga mengusung lawan untuk pasangan calon tunggal.

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dodi Riadmadji menjelaskan, jumlah daerah dengan calon tunggal kemungkinan akan bertambah. Sebab, masih ada 83 daerah yang hanya memiliki dua pasangan calon sejauh ini. Lagipula, sebut Dodi, belum tentu satu dari dua pasangan itu lolos seleksi sebelum akhirnya ditetapkan oleh KPU setempat.

Di sisi lain, lanjut Dodi, Undang-Undang Pilkada Pasal 49 mengamanatkan, KPU menetapkan sekurang-kurangnya dua pasangan calon. Regulasi yang sama juga menyebut, Pilkada 2015 dilakukan bagi daerah yang masa jabatan pemimpinnya berakhir pada tahun ini atau pada semester pertama 2016.

Atas dasar itu, Dodi menegaskan, Kemendagri menemukan kedaruratan pada daerah dengan pasangan calon tunggal. Sehingga, wajar saja bila Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perppu. Hanya saja, dalam rapat belum lama ini, Presiden menyetujui untuk memperpanjang waktu pendaftaran selama tiga hari, terhitung 9-11 Agustus, sesuai rekomendasi Bawaslu.

Lantas, bagaimana kalau setelah 11 Agustus masih ditemukan daerah dengan pasangan calon tunggal? Dodi tak sepakat dengan pernyataan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, Ahad (9/8), yang menegaskan penundaan Pilkada hingga tahun 2017, sekalipun itu sesuai Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015.

"Apakah Peraturan KPU bisa melanggar Undang-Undang? Saya kira tidak dengan menunda menjadi 2017 karena itu bertentangan dengan undang-undang yang diberlakukan (UU Pilkada)," papar Dodi Riadmadji, Ahad (9/8), saat dihubungi Republika.

Menurut Dodi, sebaiknya semua pihak wait and see terkait dinamika koalisi partai politik untuk mengajukan calon di tujuh daerah tersebut. Hanya saja, bila sampai tak ada perubahan pada daerah dengan calon tunggal, lagi-lagi Kemendagri akan mengandalkan diterbitkannya Perppu. Bagi Dodi, Perppu merupakan solusi agar pelaksanaan Pilkada tetap sesuai jadwal, 9 Desember 2015. "Kelihatannya seperti itu. Tapi kita tunggulah bersama-sama," ujar dia.

Kemungkinan lainnya bila memang Pilkada dimundur hingga dua tahun mendatang. Menurut Dodi, Kemendagri akan menunjuk pejabat (Plt) agar daerah yang bersangkutan tak mengalami kekosongan kepemimpinan lantaran tak ada kepala daerah hasil pemilihan.

Adapun masa jabatan Plt paling lama satu tahun. Namun, jelas Dodi, itu bisa

diperpanjang lagi bila kinerja Plt tersebut dinilai bagus. Masalah akan muncul ketika nanti pada tahun 2017 diadakan Pilkada yang diikuti serta-merta pasangan calon tunggal yang dahulu terdaftar di 2015. Menurut Dodi, hal ini justru akan mengganggu proses pembangunan. "Nah, apakah itu (Plt) lalu dikorbankan untuk bisa dilakukan pemilihan di 2017?" ucap Dodi.

Tercatat, masih ada tujuh daerah yang menyisakan pasangan calon tunggal untuk gelaran Pilkada serentak. Yakni, Kota Surabaya, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Pacitan, Kota Samarinda, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Blitar, dan Pacitan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement