REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengatakan tidak banyak solusi yang aplikatif bila pascatanggal 11 Agustus nanti sejumlah daerah masih menyisakan pasangan calon tunggal.
Fadli menyebut, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12 Tahun 2015 merupakan satu-satunya alternatif yang mesti ditempuh. Menurut politikus Partai Gerindra ini, wacana menerbitkan Perppu agar Pilkada 2015 tak diundur bukanlah alternatif solusi, lantaran berpeluang ditolak di parlemen.
"Saya kira sudah bakulah itu di PKPU, dengan penambahan (waktu pendaftaran) di yang tujuh daerah itu. Kalau tidak ada (pesaing pasangan calon tunggal), ya sudah (Pilkada dimundur) 2017," ucap Fadli Zon di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (10/8).
Dia menambahkan, Pilkada tahun ini merupakan awal dari gelaran Pilkada serentak untuk tahun-tahun ke depan. Sehingga, kata dia, wajar bila masih menyisakan daerah dengan calon tunggal. Apalagi, sebut Fadli, jumlahnya hanya tujuh plus satu daerah, yakni Denpasar, yang baru-baru ini salah satu pasangan mengundurkan diri.
Sekalipun nantinya terjadi penundaan Pilkada hingga 2017, lanjut Fadli, pemerintah dapat mengangkat sejumlah pejabat untuk menjadi pelaksana tugas (Plt), sehingga roda pemerintahan di daerah-daerah tersebut tak akan vakum. Kendati demikian, diakuinya, kewenangan Plt terbatas dan jabatannya tak penuh lima tahun.
"Tidak masalah," pungkasnya.